
Kemen PPPA Perkuat Sistem Perlindungan Internal Melalui Pelatihan Petugas RP3
Siaran Pers Nomor: B-442/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (12/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Pelatihan Petugas Layanan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai bagian dari upaya memperkuat mekanisme perlindungan pekerja perempuan di lingkungan kerja. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) merupakan ruang, sarana, dan fasilitas yang disediakan untuk menjamin pemenuhan hak perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menegaskan Kemen PPPA memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh pegawai bekerja dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Ia menekankan bahwa pembentukan RP3 bukan hanya pembangunan fasilitas, tetapi perwujudan komitmen Kemen PPPA dalam menghadirkan budaya kerja yang setara, inklusif, dan sensitif terhadap isu gender.
“RP3 bukan hanya tempat pengaduan, tetapi simbol dari cara kita menjaga martabat, keamanan, dan kenyamanan pegawai perempuan dalam bekerja,” ujar Sekretaris Kemen PPPA.
Sekretaris Kemen PPPA menyampaikan penguatan kapasitas petugas merupakan bagian penting dalam membangun sistem perlindungan internal yang lebih responsif, profesional, dan berperspektif korban. Ia menegaskan hadirnya RP3 harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pegawai perempuan, khususnya dalam situasi rawan maupun ketika menghadapi kekerasan atau pelecehan di lingkungan kerja.
“Sistem yang baik harus dijalankan oleh SDM yang memahami prinsip kerahasiaan, empati, dan keberpihakan kepada korban. Kita ingin memastikan setiap pekerja perempuan merasa aman, terlindungi, dan didukung,” ungkap Sekretais Kemen PPPA
Pelatihan menghadirkan fasilitator nasional Novia Anggraini, yang mengajak peserta menggali kemampuan dasar dalam memahami perspektif gender, dinamika kekerasan,peran penting pendamping internal. Novia menyampaikan pendekatan pelatihan tidak hanya bersifat mengajar, tetapi membangun pemahaman bersama dari pengalaman yang sudah dimiliki institusi.
“Membangun sistem perlindungan itu bukan memulai dari nol, tetapi memaksimalkan apa yang sudah ada dan memperkuatnya secara kolaboratif,” ungkap Novia Anggraini
Novia juga menekankan bahwa petugas penerima aduan harus memiliki kesiapan mental dan kapasitas teknis untuk menangani situasi sensitif. “Setiap kasus memiliki konteks yang berbeda. Karena itu, kemampuan mendengar dengan empati, memahami kerentanan korban, serta merespons secara tepat adalah kunci. RP3 hadir untuk memastikan bahwa setiap pegawai dilindungi dan diperlakukan dengan bermartabat,” ungkap Novia Anggraini.
Sementara Itu fasilitator nasional, Reni Rahmawati turut memperkuat perspektif praktik lapangan dengan menyoroti berbagai kasus kekerasan berbasis gender di lembaga pemerintah yang menunjukkan rapuhnya mekanisme pengaduan internal.
“Sering kali korban memilih diam karena tidak yakin pengaduannya akan ditangani dengan aman dan berpihak. Di sinilah pentingnya RP3 memberikan ruang aman yang benar-benar bekerja, bukan hanya secara administratif tetapi juga secara psikologis dan etis,” ujar Reni Rahmawati.
Reni juga menekankan RP3 harus mampu menjadi titik awal perubahan budaya organisasi. “Petugas harus peka, cepat, dan tepat. Kita tidak hanya menangani kasus, tetapi membangun keberanian pegawai untuk bersuara dan memastikan institusi hadir melindungi,” tambah Reni.
Kemen PPPA menegaskan bahwa pelatihan ini merupakanlangkah penting dalam memperkuat system perlindungan internal dan memastikan layanan yang Profesional,berpihak pada korban, dan berperspektif gender dapat berjalan optimal di lingkungan kerja. Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi SDM pengelola kepegawaian yang akan bertugas sebagai penerima aduan pada RP3, sehingga mampu melengkapi struktur layanan perlindungan di lingkungan Kemen PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-11-2025
- Kunjungan : 105
-
Bagikan: