
Kemen PPPA Raih Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Kategori Baik
Siaran Pers Nomor: B-011/Set/Rokum/MP 01/01/2021
Jakarta (28/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meraih Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Kategori Baik yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu hadir menerima piagam penghargaan tersebut.
“Kami mengucapkan syukur dan terima kasih atas dukungan seluruh pihak sehingga Kemen PPPA berhasil meraih Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Kategori Baik. Ini tentu menjadi pemacu semangat seluruh jajaran Kemen PPPA untuk lebih baik lagi menjalankan birokrasi pemerintah yang profesional guna mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tutur Pribudiarta.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya kepada instansi pemerintah yang telah berhasil ditetapkan dalam kategori sangat baik dan baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
“Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi, yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik yang berintegritas, berkinerja tinggi, bebas, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” tuturnya pada sambutan Penyerahan Keputusan dan Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri juga menyampaikan apresiasi karena sistem merit juga merupakan upaya penyelenggaraan ASN yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sistem merit juga memastikan ASN untuk berintegritas tanpa memandang golongan, warna kulit, maupun suku, dan agama untuk menyukseskan ASN modern masa depan.
Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan KASN melakukan penilaian penerapan sistem merit di instansi pemerintah terhadap 8 (delapan) aspek manajemen ASN, yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi. Pelaksanaan penilaian menggunakan metode self assessment. Instansi mengisi nilai mandiri dalam 37 sub aspek instrumen yang diterapkan KASN.
Sejak 2019 hingga akhir 2020, KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 instansi mendapatkan kategori baik dan terdapat 24 instansi yang mendapatkan kategori sangat baik.
Agus berharap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dapat memicu perubahan bagi ASN ke arah yang lebih baik karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil serta tanpa diskriminasi digunakan sebagai pertimbangan pertama dalam pengelolaan sumber daya manusia ASN.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
- 28-01-2021
- Kunjungan : 842
-
Bagikan: