
Kemen PPPA Susun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pengasuh Anak
Siaran Pers Nomor: B-527/SETMEN/HM.02.04/12/2025
Jakarta (19/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak untuk memperkuat landasan hukum dan operasional profesi pengasuh anak. Standar ini diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi serta mendorong peningkatan kualitas layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD).
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti, menyoroti bahwa hingga saat ini layanan pengasuhan anak belum memperoleh pengakuan secara nasional.
“Di berbagai kebijakan, pengasuh anak usia 0–6 tahun belum diakui dan belum dikategorikan sebagai pendidik, tenaga kesehatan, maupun pekerja sosial. Padahal, jumlah anak yang diasuh terus meningkat melalui berbagai layanan, baik formal maupun informal, seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan layanan pengasuhan berbasis keluarga,” ujar Eni dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Kamis (18/12).
Eni menambahkan, penyusunan SKKNI Pengasuh Anak juga diharapkan mampu mewujudkan ekosistem yang mendukung kesetaraan gender serta membuka peluang kerja yang lebih luas dan layak bagi perempuan.
“Masih terdapat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan yang tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta Indeks Kesenjangan Gender (IKG). Ketidakberdayaan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Melalui penyusunan SKKNI ini, perempuan pengasuh diharapkan memperoleh pengakuan profesi sebagai pekerjaan yang bernilai, profesional, dan berkontribusi penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini,” pungkas Eni.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Listra Apriliani, menyampaikan bahwa kesenjangan akses dan kualitas layanan PAUD masih menjadi tantangan serius yang berpotensi menghambat penguatan karakter anak di Indonesia.
“Data Direktorat PAUD tahun 2024 menunjukkan bahwa baru 52,99% guru PAUD yang berkualifikasi minimal S1/DIV. Selain itu, masih terdapat 14.404 desa/kelurahan dengan pemerataan layanan PAUD yang sangat rendah. Kondisi ini berdampak pada belum terpenuhinya kebutuhan esensial anak, minimnya stimulasi dan interaksi berkualitas, lemahnya kelekatan akibat pola asuh yang tidak konsisten, hingga terputusnya kesinambungan antara pengasuhan keluarga dan layanan PAUD,” ujar Listra.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan Kemen PPPA bersama International Labour Organization (ILO) ini bertujuan untuk mengharmonisasikan pandangan lintas sektor dalam merumuskan kompetensi kunci pengasuh anak serta mengkaji peluang dan tantangan sertifikasi yang aplikatif, untuk mendukung pemenuhan hak anak, kualitas pengasuhan, dan penguatan sektor ekonomi perawatan di Indonesia.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 19-12-2025
- Kunjungan : 19
-
Bagikan: