
Kemen PPPA Tekankan Pendampingan Komprehensif dan Kepentingan Terbaik Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung di Surabaya
Siaran Pers Nomor: B-284/SETMEN/HM.02.04/6/2026
Jakarta (30/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya hingga menyebabkan korban mengalami kehamilan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan kejadian yang dialami korban merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan anak oleh figur yang seharusnya memberikan perlindungan, rasa aman, dan pengasuhan.
"Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat berat karena dilakukan oleh ayah kandung, sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Kemen PPPA mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dilaksanakan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemen PPPA akan mengawal dan memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” tegas Menteri PPPA.
Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang tua, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang sangat kuat. Menteri PPPA memandang posisi ayah sebagai figur otoritas, memiliki hubungan emosional, serta pengalaman pengasuhan sebelumnya dapat membuat anak berada dalam situasi ketakutan, kebingungan, dan ketidakberdayaan sehingga sulit menolak, melawan, ataupun melaporkan perbuatan pelaku.
"Kita harus melihat perilaku korban sebagai respons seorang anak yang berada dalam relasi kuasa yang timpang dan mengalami ketidakberdayaan. Tidak boleh ada pihak yang menyalahkan korban ataupun mempertanyakan mengapa korban tidak melawan atau melapor lebih awal," ujar Menteri PPPA.
Kehamilan akibat inses berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang kompleks bagi korban. Kemen PPPA mendukung dan akan mengawal pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPA Kota Surabaya agar pendampingan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Pendampingan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup layanan psikologis, kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, pendampingan selama masa kehamilan, serta perencanaan pengasuhan setelah persalinan,” tambah Menteri PPPA.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Namun jika korban selaku ibu biologis belum mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal maka perlu difikirkan pengasuhan alternatif. Keputusan pengasuhan tidak boleh hanya didasarkan pada hubungan biologis, tetapi harus didasarkan pada hasil asesmen kapasitas pengasuhan (parenting capacity assessment), asesmen keselamatan (safety assessment), kesiapan psikologis, dukungan sosial, serta rencana permanensi pengasuhan (permanency planning) sehingga benar-benar menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Negara hadir tidak hanya untuk memastikan pelaku dihukum, tetapi juga memastikan korban dapat pulih, melanjutkan pendidikan, memperoleh masa depan yang layak, serta mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman dan mendukung," tutup Menteri PPPA.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur menjelaskan pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Selain itu penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman terhadap tersangka karena terjadi hubungan relasi kuasa antara ayah dan anak.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” kata Kombes Pol Ganis Setyaningrum kepada media.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 01-07-2026
- Kunjungan : 212
-
Bagikan: