
Kemen PPPA Tindak Lanjut Penanganan Kasus Prostitusi Anak di Hunian Modern Wilayah Jakarta
Siaran Pers Nomor: B-450/SETMEN/HM.02.04/11/2021
Jakarta (24/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang diwakili Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar didampingi Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, Pemerintah Daerah DKI, UPTD P2TP2A DKI, Polresta Jakarta Selatan bersama Badan Pengelola salah satu Hunian Modern (Apartemen) di wilayah Jakarta melakukan peninjauan lokasi tindak pidana perdagangan anak. Peninjauan lokasi tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan terbatas untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi dan terus berulang di Apartemen.
“Semua pihak menyayangkan adanya oknum-oknum yang menjadikan Apartemen sebagai lokasi tindak pidana perdagangan anak, yang secara tidak langsung menimbulkan ketidaknyamanan pengelola dan para penghuni tetap,” ujar Nahar.
Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada salah satu Badan Pengelola Apartemen di Jakarta Selatan yang telah melakukan beberapa upaya pencegahan kasus perdagangan anak (prostitusi anak) melalui (1) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Tata Tertib Penyewaan Unit terutama larangan sewa harian yang diduga menjadi celah penyewaan atas para pelaku TPPO; (2) Penandatanganan pakta integritas bagi agent unit sewa; (3) Edukasi untuk para agent unit sewa terkait keamanan dan kenyamanan unit untuk mencegah kasus-kasus TPPO/prostitusi.
“Pemerintah tidak pernah menutup peluang warga dalam melakukan investasi, bisnis atau segala kegiatan yang menghasilkan keuntungan, namun yang perlu diperhatikan adalah kegiatan-kegiatan tersebut tetap mengutamakan prinsip perlindungan, keamanan dan kenyamanan anak,” tegas Nahar
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa tindaklanjut bagi pencegahan dan penanganan prostitusi anak, diantaranya melakukan review atau peninjauan kembali dan penguatan regulasi, baik regulasi di tingkat Provinsi melalui Peraturan Gubernur maupun regulasi di tingkat Pusat, khususnya terkait sanksi bagi 'agent nakal' dan pemilik hunian yang terbukti melakukan pembiaran atas kasus TPPO/prostitusi anak.
“Kemen PPPA, KPAI, dan Pemerintah Daerah akan menurunkan tim untuk bertugas di Posko Terpadu di lingkungan salah satu Apartemen di Jakarta Selatan agar memudahkan warga yang akan melaporkan kasus-kasus anak dan akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Selanjutnya, jika langkah ini dinilai efektif, mungkin upaya serupa akan dilakukan di beberapa apartemen lain di Wilayah Jakarta. Kami juga mendukung dan terus mendorong Kepolisian dalam penegakan hukum kasus-kasus TPPO pada anak terutama yang saat ini sedang ditangani,” jelas Nahar.
Sebagai langkah pencegahan, Kemen PPPA menghimbau seluruh keluarga Indonesia agar pro aktif dan meningkatkan pengasuhan positif anak sebagai pencegahan utama anak terhindar dalam sindikat TPPO, dan kepada seluruh pihak untuk memperkuat literasi digital dan menemukenali bentuk-bentuk TPPO serta eksploitasi agar dapat melaporkan dan menghindari TPPO berbasis digital/cyber crime.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp & Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
- 24-11-2021
- Kunjungan : 1394
-
Bagikan: