
Kemen PPPA Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bekasi
Siaran Pers Nomor: B-161/SETMEN/HM.02.04/05/2021
Jakarta (21/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menindaklanjuti kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pada Jumat (21/5) Kemen PPPA telah melakukan penjangkauan ke beberapa lokasi terkait kasus tersebut.
“Hadirnya Kemen PPPA ke lokasi untuk melakukan penjangkauan terhadap korban merupakan bentuk kehadiran negara dalam membela dan memenuhi hak-hak anak serta memastikan semua pihak bekerja bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak, baik secara fisik, sosial, dan psikologis, juga menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Kemen PPPA perlu memantau kondisi terakhir korban serta memastikan pendampingan dilakukan dengan sebaik mungkin serta memperhatikan kepentingan terbaik anak,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak di sela-sela kunjungan penjangkauan korban di Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penjangkauan, Robert mengatakan korban terindikasi mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. “Korban takut bertemu dengan orang baru terutama berjenis kelamin laki-laki dan masih mengurung diri di kamar. Ketika Tim Kemen PPPA tiba di lokasi, korban juga menolak untuk ditemui,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Robert menuturkan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi guna memastikan adanya pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan sosial bagi korban. Selain itu juga melakukan pendampingan psikososial untuk keluarga korban. “Sudah dilakukan pendampingan oleh DP3A Kota Bekasi perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya Unit 2 Jatanras untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, Kemen PPPA mendorong adanya kerja sama dengan Sub Direktorat Renakta untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan pelaku terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Robert mengatakan saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. “Terakhir, menangkap R yang sempat melarikan diri ke Bogor (DPO). Ia adalah pelaku utama dari tiga pelaku pemerkosaan dan perampokan, ditangkap pada Rabu (19/5) di Bogor,” ujar Robert.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis mengingat selain melakukan kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga melakukan pencurian. “Pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 365 KUHP jo KUHP jo Pasal 480 KUHP jo Pasal 76D jo pasal 81 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Robert.
Kasus perampokan dan pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Pada saat itu, kedatangan pelaku tidak disadari oleh korban. Setelah pelaku kabur, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya dan langsung dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
- 22-05-2021
- Kunjungan : 787
-
Bagikan: