
Kemen PPPA Tindak Lanjuti Kasus Perkosaan dan Perdagangan Orang oleh Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
Siaran Pers Nomor: B-162/SETMEN/HM.02.04/05/2021
Jakarta (23/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong keadilan hukum ditegakkan atas kasus perkosaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21 tahun) terhadap anak berusia 15 tahun.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi untuk memastikan pendampingan telah dilakukan dalam upaya pemulihan psikologis korban dan dalam pengawalan pelaporan kasus.
“Kemen PPPA mendorong kasus ini dilakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mengetahui ada atau tidaknya dampak psikis atau kesehatan yang membahayakan korban,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta masyarakat sipil (advokat) guna mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan pendampingan dalam proses hukum kepada orang tua korban.
Selain itu, Kemen PPPA juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual anak dapat diterapkan dan memantau perkembangan kesehatan korban melalui Poli Forensik RSUD dr. Chasbullah Masjid Kota Bekasi pasca menjalani operasi.
“Kemen PPPA mendorong penyidik mendalami pemeriksaan karena dalam kasus ini, anak diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan, eksploitasi dan perdagangan orang. Jika dampak-dampak buruk dan trauma ternyata dialami korban, maka pelaku dapat diancam hukuman berat hingga tindakan kebiri jika memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam UU No. 17 tahun 2016. Kemen PPPA punya kepentingan untuk memastikan kebijakan penghapusan kekerasan terhadap anak diimplementasikan. Untuk itu, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini perlu dimintai keterangan dan dipastikan lagi kondisi fisik dan psikis anak korbannya,” tutur Nahar.
Nahar juga mengungkapkan sinergi semua elemen perlu dikuatkan untuk memaksimalkan hasil dari proses hukum yang berlangsung. Kemen PPPA sebagai leading sector kasus ini akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mengupayakan terwujudnya perlindungan anak.
Kasus perkosaan dan perdagangan orang ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (12/04). Tersangka melakukan tindak pidana perkosaan dan menjual korban kepada orang lain secara online melalui aplikasi MiChat. Setelah sempat buron sejak April, AT akhirnya diserahkan orang tuanya pada Jumat (21/05) dan kini masih dalam pemeriksaan intensif Polres Metro Bekasi Kota.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
- 23-05-2021
- Kunjungan : 568
-
Bagikan: