
KemenPPPA: Cegah Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas
Siaran Pers Nomor: B-149/SETMEN/HM.02.04/03/2022
Jakarta (20/03) – Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di dalam ranah pendidikan khususnya jenjang universitas sangat meresahkan beberapa tahun terakhir. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings menyatakan bahwa ancaman kekerasan seksual ini harus dipahami oleh mahasiswa, dosen dan semua staf kampus. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 26,1 persen mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.
“Kekerasan seksual yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, juga merampas hak perempuan untuk bebas dari perlakuan diskriminatif yang mana seharusnya perempuan mendapatkan hak untuk perlindungan. Kondisi saat ini membuat perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual dengan adanya modus baru dan perkembangan teknologi informasi yang berdampak negatif dan pornografi. Faktanya, fenomena kekerasan seksual juga terjadi dalam ranah pendidikan khususnya jenjang universitas,” ujarnya dalam Webinar Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar dengan tema "Sinergisasi Peran Pemerintah dan Mahasiswa dalam menciptakan Ruang Aman Bebas Kekerasan Seksual secara virtual.
Sementara itu, Valentina menjelaskan beradasarkan data kekerasan Komnas Perempuan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan terdapat 27 persen aduan terjadi di Universitas. Selain itu, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus.
“Inilah mengapa semua orang khususnya mahasiswa harus paham betul pengertian kekerasan seksual. Sebab saat ini masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus kekerasan yang dialami, oleh karena itu, perlu ada kebijakan dan mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Kekerasan seksual itu sendiri tidak hanya secara fisik, saat ini tren kekerasan seksual berbasis online juga marak terjadi misalnya saja dengan mengirimkan pesan, gambar, video yang mengandung pelecehan dan unsur pornografi, yang mana hal tersebut termasuk dalam kekerasan seksual. Jika semua orang paham, besar harapan agar mereka lebih berani untuk melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan seksual,” terang Valentina.
Melihat fenomena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan saat ini, Valentina menuturkan Pemerintah Indonesia melalui KemenPPPA tentu tidak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan melalui strategi penurunan angka kekerasan dengan memprioritaskan pada aksi pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, dan melakukan reformasi manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Berbagai upaya tentunya kami terus lakukan dalam rangka menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan. Salah satu yang saat ini kami fokuskan adalah memperkuat kebijakan dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dimana KemenPPPA diamanatkan sebagai leading sector dari Pemerintah. Selain itu, kami juga berusaha memberikan layanan pengaduan yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan respons yang juga cepat dan mudah. Memperkuat penanganan kasus secara cepat dan komprehensif melalui one stop services juga menjadi fokus KemenPPPA saat ini dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder,” ujar Valentina.
KemenPPPA memiliki Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang juga bisa diakses melalui Whatsapp di nomor 0811 129 129 dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui. Dengan adanya akses layanan tersebut, diharapkan masyarakat, terutama para korban berani untuk melaporkan kasus kekerasan.
“Kami mendorong para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami atau ketahui. Call Center SAPA 129 ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuh Valentina.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 20-03-2022
- Kunjungan : 3356
-
Bagikan: