
KemenPPPA Dukung Upaya Banding JPU Atas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bandung
Siaran Pers Nomor: B-092/SETMEN/HM.02.04/02/2022
Jakarta (25/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati dan mendukung upaya pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Pondok Pesantren di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/2). Sebelumnya, Majelis Hakim telah menetapkan 7 (tujuh) putusan dalam kasus tersebut, salah satunya adalah membebankan biaya restitusi kepada KemenPPPA sebesar Rp331.527.186,00 yang dalam tuntutan JPU dibebankan kepada pelaku.
“Ada dua kemungkinan terkait pengajuan banding tersebut, yaitu diterima dan tidak diterima. Apabila banding diterima, KemenPPPA berharap konsepsi tentang restitusi bisa diluruskan dalam memori banding, sehingga bisa dieksekusi. Kalau seandainya bandingnya tidak diterima, maka ini adalah aturan yang harus kita patuhi,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam Media Briefing Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), secara hybrid, Rabu (23/2).
Nahar menegaskan, apabila pengajuan banding JPU tidak diterima, maka salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah adanya potensi menghilangkan efek jera kepada pelaku. “Bagaimana mungkin dengan putusan yang seperti ini, calon predator atau pelaku merasa takut melakukan tindak pidana kekerasan seksual, jika mereka mengetahui bahwa restitusi akan dibayarkan oleh Negara. Selain itu KemenPPPA menilai, jika banding tidak diterima, perlu diupayakan penetapan pengelolaan aset dan kekayaan pelaku untuk dimanfaatkan bagi keberlanjutan pemenuhan hak korban” tutur Nahar.
Nahar mengatakan, terdapat beberapa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan pembebanan restitusi kepada KemenPPPA, termasuk adanya tugas Negara untuk hadir dan melindungi warga negaranya, dalam hal ini adalah anak korban dan anak yang dilahirkan oleh anak korban. “Di luar perdebatan restitusi ini harus dibayarkan oleh pelaku atau Negara, hak korban harus diperjuangkan, termasuk hak restitusi. Jangan sampai hukumannya hanya pidana pokok. Oleh karena itu, KemenPPPA menghormati dan mendukung upaya JPU bahwa restitusi harus dibayarkan oleh pelaku,” tutur Nahar.
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra menerangkan, restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku/pihak ketiga kepada korban. “Sementara itu, tidak ada satu pasal pun dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KemenPPPA yang menyebutkan terkait pemberian ganti rugi atau restitusi kepada korban. Inilah yang perlu kita kritisi,” ujar Dhahana.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, putusan Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran restitusi kepada KemenPPPA dinilai kurang tepat. “Negara bukanlah pihak ketiga, karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku. Pihak ketiga harus memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pelaku, misal keluarga, yayasan, dan lain-lain atau berkontribusi dalam suatu tindak pidana,” ungkap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menyebutkan tugas Negara untuk melindungi dan menyejahterakan warga negara tidak hanya dalam konteks pembayaran restitusi. “Di luar itu Negara sudah hadir melalui LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat, melalui dukungan dan bantuan Ibu Negara Republik Indonesia, dan pihak lainnya. Selain itu, secara hukum, ganti kerugian oleh Negara hanya memungkinkan dalam konteks kompensasi dan sejauh ini hanya berlaku bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Ini bukan soal Negara tidak mau ganti rugi, tapi kita menempatkan dalam tempat yang tepat,” tegas Edwin.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-02-2022
- Kunjungan : 1523
-
Bagikan: