• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • LINDUNGI KORBAN DENGAN SATU STANDAR LAYANAN YANG PRIMA

LINDUNGI KORBAN DENGAN SATU STANDAR LAYANAN YANG PRIMA

Seolah tak pernah ada habisnya, kasus kekerasan khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak selalu muncul dalam keseharian masyarakat. Ragam media massa pun santer memberitakan bagaimana pemerintah dan juga pihak kepolisian kurang maksimal dalam menyelesaikan masalah kekerasan ini. Baik pemerintah maupun pihak kepolisian acapkali dituduh tidak mampu menuntaskan proses pemulihan korban. Dibalik seluruh kesimpangsiuran pemberitaan di media massa ini, pemerintah dan kepolisian pun tidak akan berpangku tangan untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya selama ini.


Untuk itulah, bertempat di Hotel Redtop, Pecenongan – Jakarta, Kamis (21/06), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) menyelenggarakan rapat koordinasi Mekanisme Rujukan Antar Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Wilayah Jabodetabek dan Provinsi Banten dalam Upaya Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Penanganan korban kekerasan khususnya di wilayah Jabodetabek dan Provinsi Banten, selama ini telah berjalan melalui P2TP2A dan jejaring kerjanya, yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Metro Jaya dan Polres jajarannya, serta Rumah Sakit dan Puskesmas kecamatan rujukan. Akan tetapi sangat disayangkan pelayanan dan penanganan korban ini terbatas hanya untuk korban yang memiliki KTP dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya di Jabodetabek dan Provinsi Banten, sesuai kewenangan otonomi daerah. Banyak masyarakat yang belum memahami keterbatasan ini dan menganggap Jabodetabek dan Banten kurang tanggap. Padahal seperti yang kita ketahui, masih banyak warga pendatang yang belum memiliki KTP DKI Jakarta ataupun Provinsi Banten. Ditambah lagi otonomi daerah yang memang membatasi kewenangan dan alokasi anggaran untuk lintas daerah, sehingga jangkauan TKP pun menjadi terbatas. Oleh karena itulah KPP-PA pun telah menerbitkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang telah  disahkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010, sebagai tindak lanjut PP No. 38 Tahun 2007.
Penyusunan SPM dilakukan melalui koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan daerah. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP&PA) mengungkapkan, “Tujuan dari SPM ini adalah agar Pemda menyediakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, sehingga semua indikator penanganan korban kekerasan menjadi urusan wajib dan menjadi tolok ukur keberhasilan otonomi daerah.” SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini mengatur 5 (lima) jenis layanan, yaitu: Layanan Pengaduan, Layanan Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, serta bantuan hukum dan Penegakan Hukum. Namun demikian realitas di lapangan, penerapan SPM masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Jika akses untuk layanan korban kekerasan standarnya berbeda-beda, maka masyarakat atau korban kekerasan akan menjadi bingung dan ada kemungkinan hak-hak mereka tidak terpenuhi.
“Untuk itulah maka pada Forum Kordinasi ini saya sangat berharap seluruh elemen pemerintah dan kepolisian dapat menyamakan persepsi dan juga melahirkan kesepakatan dalam menentukan solusi permasalahan serta mekanisme rujukan antar P2TP2A, dengan tetap mengacu pada SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”, tutur Meneg PP&PA.

Rekomendasi Forum Koordinasi P2TP2A

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 5085
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240342
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79844
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72952

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
142
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
170
Momentum Harlah ke-80, Menteri PPPA Resmikan Gedun...
30-03-2026
573

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna