
Mayoritas Peminjam Online adalah Generasi Muda, Kemen PPPA Berikan Edukasi Literasi Keuangan ke Anak
Siaran Pers Nomor: B- 199 /SETMEN/HM.02.04/07/2024
Jakarta (3/7) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan edukasi literasi keuangan kepada anak muda di seluruh Indonesia berkaitan tentang bahaya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal kepada anak muda. Hal tersebut merupakan respon atas tingginya persentase peminjam pinjaman online yang berasal dari usia 19-34 tahun, dan anak-anak yang terjerat judi online.
“Di era digital ini, anak-anak dan remaja menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk bahaya pinjaman online dan investasi ilegal. Minimnya literasi keuangan menempatkan anak-anak dan remaja pada posisi berisiko menjadi korban dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan mereka secara finansial dan psikologis. Oleh karena itu, literasi keuangan digital menjadi sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemahaman yang memadai kepada anak-anak kita,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada acara Webinar Series Libur T’lah Tiba bertema Literasi Keuangan Digital: Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Bagi Anak yang diselenggarakan secara hybrid (2/7).
Pribudiarta menyampaikan pinjol dan investasi ilegal menjadi masalah yang paling mengancam kesejahteraan finansial anak dan remaja. Banyak dari mereka yang tertarik dengan tawaran pinjaman cepat atau investasi ilegal karena imbal hasil tinggi tanpa memahami risikonya.
“Literasi keuangan digital harus diberikan sedini mungkin pada anak dan remaja. Edukasi yang diberikan berkaitan dengan kemampuan memahami dan mengelola keuangan secara efektif di tengah-tengah perkembangan dunia digital. Selain itu, literasi digital mencakup pengetahuan tentang penggunaan layanan keuangan digital dengan bijak, mengenali jenis-jenis penipuan dan cara menghindarinya, serta membuat keputusan finansial yang tepat penting diberikan, karena masa depan anak-anak masih panjang,” tutur Pribudiarta.
Pribudiarta menyampaikan, Kemen PPPA selalu berupaya dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia. Adapun upaya tersebut dibuktikan melalui disusunnya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Melalui peraturan tersebut, diharapkan kedepan bisa menangani permasalahan perlindungan anak di ranah digital.
Pribudiarta turut mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam menciptakan kondisi finansial yang sehat bagi generasi muda. Adapun partisipasi tersebut dimulai dari lingkup keluarga hingga peran Forum Anak.
“Kami berharap anak-anak dan remaja bisa bijak menggunakan teknologi digital. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat atau investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa paham risiko dibaliknya. Selalu konsultasikan dengan orang dewasa yang dipercaya, khususnya jika menghadapi situasi yang membingungkan atau mengkhawatirkan terkait keuangan digital,” tutur Pribudiarta.
Lebih lanjut, Pribudiarta mendorong peran serta Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah dalam menyebarkan pengetahuan tentang literasi keuangan di daerahnya masing-masing. Melalui peran aktif sebagai Pelapor dan Pelopor (2P) diharapkan lebih banyak lagi anak-anak Indonesia yang paham mengenai literasi keuangan digital.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto menyampaikan, sekitar 60 persen pengguna pinjol merupakan anak muda berusia 19-34 tahun. Bahkan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terjerat judi online (judol).
“Anak muda rentan mengambil pinjaman online dan terjerat judi online karena pemahaman konsep keuangan yang masih rendah, mulai dari perilaku konsumtif, enggan menabung, dan malu jika tidak bergaya dibandingkan teman-temannya. Selain itu, penggunaan gawai yang sangat intens namun literasi digitalnya masih rendah menyebabkan sebagian orang belum paham konsekuensinya. Akibatnya, mereka menjadi konsumtif, tidak punya rencana keuangan yang baik, dan pengeluarannya lebih besar dari pendapatan. Hal itu yang membuat mereka nekat memanfaatkan pinjol ilegal ataupun terjerat judi online,” atanya.
Hudiyanto menyampaikan bahwa tidak semua pinjol berbahaya, pinjol legal yang diawasi dan diatur OJK bisa bermanfaat jika disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membayar sesuai dengan perjanjian. Meski begitu, jumlah pinjol legal hanya terdapat 100 dan dapat dicek di laman OJK.
Hudiyanto menyampaikan pentingnya generasi muda untuk merencanakan keuangannya. Pengelolaan keuangan bisa dilakukan dengan mulai berhemat, mengalokasikan dana tabungan, belajar investasi dan pastikan berhutang untuk hal produktif. Selain itu, masyarakat bisa turut serta melaporkan pinjol ilegal melalui Satgas PASTI di kontak 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.
Perwakilan Forum Anak Jakarta, Najwa menyampaikan urgensi edukasi terkait literasi keuangan digital kepada anak-anak sedini mungkin. Menurutnya edukasi sejak dini penting dilakukan agar anak-anak lebih teliti memahami suatu produk jasa keuangan dan lebih sadar risiko pinjaman online.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 03-07-2024
- Kunjungan : 7723
-
Bagikan: