
Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus di Bandung, Tegaskan Pemulihan Korban sebagai Prioritas
Siaran Pers Nomor: B-272/SETMEN/HM.02.04/6/2026
Jakarta (24/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Menteri PPPA menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara serius.
"Kami turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan," tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mengawal penanganan kasus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan serta hak-haknya terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Kami akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat sertaberbagai pihak agar korban dapat memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan yang diperlukan sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik. Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku yang beberapa waktu buron. Proses hukumyang cepat dan profesional dengan penangkapan tersangka merupakan langkah penting dalammemastikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang berkeadilan bagiperempuan korban kekerasan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Pemulihan korban harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat," kata Menteri PPPA.
Kemen PPPA mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, dan komunitas untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dukungan lingkungan sekitar sangat penting agar korban tidak merasa sendiri dan berani mencari pertolongan. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Kita perlu membangun lingkungan yang aman, saling melindungi, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan," tegas Menteri PPPA.
Kemen PPPA mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 24-06-2026
- Kunjungan : 178
-
Bagikan: