
Menteri PPPA Dorong Penanganan Tegas dan Pencegahan Sistemik Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Siaran Pers Nomor: B-140/SETMEN/HM.02.04/04/2026
Jakarta (16/04) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen negara dalam mendorong penanganan tegas dan pencegahan sistemik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama pimpinan Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan mahasiswa menyusul kasus yang mencuat di lingkungan kampus.
Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, termasuk penonaktifan terduga pelaku merupakan bentuk keberpihakan awal terhadap korban dan komitmen dalam menolak segala bentuk kekerasan. Proses investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT). Menteri PPPA menekankan penanganan kasus harus berperspektif korban serta mengedepankan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Keberanian mahasiswa dalam melaporkan kasus ini merupakan langkah penting dalam memutus budaya diam. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh di kampus,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyampaikan kasus ini harus menjadi refleksi bersama. “Kasus ini menjadi pengingat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak bisa dipandang sebagai kasus individual, tetapi harus direspons melalui penguatan sistem pencegahan dan penanganan secara menyeluruh,” tambah Menteri PPPA.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku serta menyerahkan proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai ketentuan yang berlaku. UI juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada mahasiswa baru serta penguatan kelembagaan Satgas.
“Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban. Ke depan, kami juga akan memperkuat pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat universitas,” ujar Rektor UI.
Ketua Satgas PPKPT UI, Titin Ungsianik menyampaikan penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami telah menerima dan menganalisis bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkap Ketua Satgas PPKPT UI.
Di sisi lain, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Dimas Rumi Chattaristo menegaskan harapan agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban, serta menghasilkan sanksi yang tegas dan adil.
“Mahasiswa berharap kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas dengan sanksi yang tegas serta memastikan pemulihan korban menjadi prioritas, BEM UI akan mengawal kasus ini ” ujar Ketua BEM UI.
Pertemuan ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan peran dan kelembagaan Satgas PPKPT di perguruan tinggi, peningkatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta penguatan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang lebih kontekstual dan sesuai dengan generasi muda.
Kemen PPPA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus serta mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di seluruh satuan pendidikan guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 16-04-2026
- Kunjungan : 136
-
Bagikan: