
Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual di Lombok Timur
Siaran Pers Nomor: B-367/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (11/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengupayakan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual yang dialami oleh siswi berusia 13 tahun yang dilakukan oleh oknum guru ASN di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Menteri PPPA menyesalkan tindak pidana yang dilakukan guru yang seharusnya melindungi anak didik tetapi justru melakukan kejahatan yang menimbulkan trauma mendalam.
“Kemen PPPA mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta pemulihan yang layak. Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih bila dilakukan oleh seorang pendidik, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai dan tanggung jawab profesi,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyebutkan berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Timur, kondisi korban sudah membaik dan sudah kembali bersekolah. Meski demikian, Menteri PPPA meminta agar proses pemulihan korban terus dikawal, termasuk melalui penyediaan layanan konseling psikologis lanjutan, serta pengawasan terhadap proses hukum yang kini telah memasuki tahap putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan sudah keluar. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk membujuk korban anak melakukan persetubuhan. Kami akan memantau proses banding yang dilakukan terdakwa, semoga masih ada bukti tertinggal yang dapat memperberat sanksi Pidana sebagai efek jera serta pengajuan restitusi bagi korban” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA kembali mendorong masyarakat yang mengalami, melihat atau mengetahui terjadinya tindak kekerasan untuk dapat melapor ke layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp ke nomor 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-10-2025
- Kunjungan : 422
-
Bagikan: