
Menteri PPPA Dorong Penguatan Implementasi Satuan Pendidikan Ramah Anak
Siaran Pers Nomor: B-124/SETMEN/HM.02.04/04/2026
Jakarta (7/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya penguatan implementasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan berperspektif hak anak. Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam Peringatan Milad ke – 76 Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam (GUPPI).
“SRA merupakan satuan pendidikan yang memastikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak. Dalam implementasinya, SRA berlandaskan pada 4 prinsip utama, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Melalui prinsip ini, pendidik dan tenaga kependidikan dituntut memberikan keteladanan serta membangun keterlibatan yang erat antara guru, orang tua, dan anak sebagai 3 pilar utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujar Menteri PPPA pada Senin (6/4).
Menteri PPPA menambahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, 28,82% penduduk Indonesia merupakan anak usia 0 – 17 tahun. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya, serta 1 dari 2 anak usia 10–17 tahun memiliki masalah kesehatan mental. Selain itu, 1 dari 20 remaja di Indonesia mengalami gangguan mental dalam 12 bulan terakhir.
“Terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) membutuhkan kebijakan perlindungan anak yang terintegrasi dalam aturan dan tata tertib sekolah sebagai langkah strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Hal ini perlu didukung oleh mekanisme pengaduan yang cepat, tepat, dan mudah diakses, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta peran pendidik dalam memberikan perlindungan bagi anak. Organisasi masyarakat pendidikan seperti GUPPI turut memiliki peran penting dalam memastikan anak tumbuh di lingkungan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan berbagai tekanan yang dapat mengancam masa depan anak sekaligus masa depan bangsa,” pungkas Menteri PPPA.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GUPPI, Fasli Jalal menyampaikan komitmen GUPPI untuk mendorong implementasi SRA di 400 sekolah yang berada dalam jaringan kemitraan GUPPI.
“Sekolah yang ramah anak adalah mimpi kita bersama. Anak tidak mungkin berkembang secara optimal apabila ekosistem pendidikan tidak menghadirkan suasana yang aman, nyaman, inklusif, dan berpusat pada kepentingan anak,” ujar Fasli Jalal.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis turut menyampaikan dukungan terhadap implementasi SRA sebagai salah satu langkah penting dalam mencegah kekerasan anak di lingkungan pendidikan.
“Kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk perundungan maupun pelecehan seksual, merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi terbaiknya sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Cholil Nafis.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 07-04-2026
- Kunjungan : 60
-
Bagikan: