
Menteri PPPA Dorong Sinergi Lintas Sektor Berikan Perlindungan Anak yang Terlibat Kerusuhan
Siaran Pers Nomor: B-421/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (5/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak semua pihak berperan aktif melindungi anak-anak dari risiko keterlibatan dalam kerusuhan maupun unjuk rasa. Menurut Menteri PPPA, upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital, pemberdayaan peran keluarga, penyediaan ruang ekspresi positif bagi remaja, serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif.
"Setiap anak tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan yang layak. Penanganan anak yang terlibat dalam situasi kerusuhan, konflik atau situasi berbahaya lainnya bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kita perlu pendekatan komprehensif dan koordinasi kuat antar Kementerian/Lembaga agar anak-anak dapat terlindungi," ujar Menteri PPPA pada kegiatan FGD Penanganan Anak yang Terlibat Kerusuhan Saat Aksi Demonstrasi yang dilaksanakan di Jakarta (4/11).
Menteri PPPA menambahkan pihaknya telah mengunjungi Cirebon dan Surabaya yang jumlah keterlibatan anak dalam demonstrasi cukup tinggi.
“Kami telah mengunjungi Cirebon dan Surabaya untuk bertemu langsung dengan anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi. Ketika saya berdialog dengan anak-anak ini, rata-rata mereka tidak tahu bahwa demonstrasi itu akan menjadi anarkis. Mereka hanya ingin tahu demonstrasi itu seperti apa karena ajakan dari teman-temannya dan ajakan dari media sosial. Mereka rata-rata masih sekolah antara SMP dan SMA yang rasa ingin tahunya sangat tinggi,” ungkap Menteri PPPA.
Penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan, menurut Menteri PPPA, dilakukan dengan koordinasi dan sinergi antara Kemen PPPA dengan pemerintah daerah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai wilayah. Pihaknya hadir untuk memastikan pendampingan terhadap anak yang terlibat dalam kerusuhan atau aksi demonstrasi diberikan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing anak.
“Kami berupaya memastikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD PPA, dan pihak-pihak terkait di daerah telah memberikan berbagai pendampingan dan perlindungan pada anak yang terlibat demonstrasi. Pendampingan ini mencakup psikoedukasi mengenai penyampaian aspirasi secara positif, mendampingi proses pemulangan anak kepada keluarga masing-masing, serta penyediaan layanan konseling lanjutan jika diperlukan. Selain itu, pendampingan proses diversi dan pemenuhan hak pendidikan anak selama proses hukum maupun bagi anak yang tercatat putus sekolah juga sudah dilaksanakan,” kata Menteri PPPA.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI (Bareskrim POLRI), IrjenPol Nunung Syaifuddin menyampaikan, berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim tercatat 332 anak terlibat dalam kasus kerusuhan di 11 Polda di seluruh Indonesia. Angka tertinggi ditempati Jawa Timur sebanyak 144 anak, Jawa Tengah sebanyak 77 anak, dan Jawa Barat sebanyak 34 anak, sisanya beras dari Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Sumatera Selatan. Dari total 332 anak tersebut, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restoratif justice, 28 anak berada pada pemberkasan tahap 1, kemudian 73 anak berada pada tahap 2, sementara 34 anak sudah P21.
”FGD ini menjadi momentum yang penting untuk menyatukan langkah kita, membangun peta jalan nasional dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan semangat melindungi tanpa melemahkan penegak hukum, menegakkan hukum tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Dalam forum ini saya berharap kita dapat melahirkan satu rumusan kebijakan lintas sektoral dalam penanganan anak bermasalah hukum yang terlibat dalam aksi sosial dan unjuk rasa,” kata Nunung.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 05-11-2025
- Kunjungan : 216
-
Bagikan: