
Menteri PPPA Kawal Kasus Perundungan Pelajar SMP di Musi Rawas Utara
Siaran Pers Nomor: B-387/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (20/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan kasus perundungan terhadap pelajar SMP di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan adalah peringatan serius bahwa kekerasan fisik (perundungan fisik) di lingkungan sekolah tidak bisa ditolerir. Menteri PPPA menyayangkan perundungan yang dilakukan sesama pelajar SMP di satu sekolah tersebut akibat salah mengirim stiker di aplikasi WhatsApp.
"Sangat disayangkan kasus perundungan masih terus marak terjadi. Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi. Dalam kasus ini, kami beserta dinas pengampu isu perempuan dan anak di Musi Rawas Utara telah bertindak cepat untuk memastikan penanganan korban dan pencegahan kejadian serupa. Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat. Saat ini, anak korban telah mendapatkan pendampingan terkait pemulihan trauma, sementara terduga pelaku anak sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa anak korban telah melaporkan kasus tersebut dan saat ini prosesnya tengah berada pada tahap penyidikan. Upaya mediasi dan diversi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor Muratara telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah untuk memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak pelaku selama proses penyelesaian kasus berlangsung.
“Pendekatan restoratif melalui diversi adalah langkah yang tepat untuk kasus-kasus anak dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya. Kami mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan,” tambah Menteri PPPA.
Di luar aspek hukum, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan dan perundungan melalui edukasi literasi digital dan pemahaman etika berkomunikasi di dunia maya.
“Sekolah memiliki peran kunci dalam mengedukasi siswa mengenai literasi digital dan cara bermedia sosial yang bijak. Nilai-nilai ini perlu ditanamkan kepada anak-anak saat ini yang aktif menggunakan perangkat digital, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif dan menambah pengetahuan,” pesan Menteri PPPA.
Sebagai langkah preventif, Menteri PPPA mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk keluarga dan satuan pendidikan, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 atau WhatsApp di nomor 08111 129 129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 20-10-2025
- Kunjungan : 607
-
Bagikan: