
Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SD di Kota Palu
Siaran Pers Nomor: B-252/SETMEN/HM.02.06/06/2026
Jakarta (14/06) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Menteri PPPA menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kemen PPPA mendorong agar proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan serta memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang dibutuhkan.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak. Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Menteri PPPA.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar berusia 8 tahun saling berbagi cerita saat bermain bersama. Dari percakapan tersebut diketahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu dan UPTD PPA Kota Palu guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui koordinasi tersebut, para korban telah memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan untuk mendukung proses pemulihan. Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dan pemberian layanan bagi para korban secara berkala.
“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penting dilakukan asesmen dan skrining untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain sehingga seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat,” tambah Menteri PPPA.
Dari aspek hukum, proses penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit PPA Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan dan korban berhak memperoleh layanan pemulihan serta restitusi.
Kemen PPPA turut mendorong dilakukannya asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, penguatan edukasi mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman perlu dilakukan di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak pada masa depan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan. Untuk mencegah pengulangan kejadian, Dinas P3A Kota Palu kami harapkan dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi seksual kepada seluruh peserta didik, terutama agar anak-anak memahami area tubuh yang tidak boleh disentuh serta memiliki kemampuan untuk melindungi diri dan melapor apabila mengalami kekerasan,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center SAPA 129 atau layanan WhatsApp SAPA 129 di nomor 08-111-129-129 guna mendapatkan layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 14-06-2026
- Kunjungan : 121
-
Bagikan: