
Menteri PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Ekstrem terhadap Anak di Cilacap
Siaran Pers Nomor: B-048/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (4/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras tindak pembunuhan yang disertai kekerasan seksual terhadap seorang anak usia 4 tahun yang dilakukan oleh tetangganya yang berusia 23 tahun di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Menteri PPPA menyampaikan kasus ini merupakan tindakan kekerasan seksual ekstrem yang didasari kecanduan pornografi serta melanggar hak hidup dalam masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus ini dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Sejak 3 Februari 2026, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan pendampingan dalam proses penanganan kasus agar korban mendapatkan keadilan dan proses hukum dilakukan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi respons cepat Kepolisian Polresta Kota Cilacap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anak hilang dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Menteri PPPA.
Kasus ini diduga terjadi ketika korban mendatangi rumah tersangka pada 29 Januari 2026 dengan maksud mengajak bermain adik tersangka. Namun, karena adik tersangka sedang pergi bersama orang tuanya, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam rumah tersangka. Jenazah korban ditemukan pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB oleh ayah tersangka dalam kondisi dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung. Pada hari yang sama, tersangka diamankan oleh Kepolisian Polresta Kota Cilacap pada pukul 17.30 WIB.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 76C jo. pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (3 miliar rupiah). Tersangka juga dapat dikenakan pasal 6 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni diduga melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Tersangka juga dijerat pasal 473 Ayat (2) huruf b dan c Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) jo. pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, perbuatan pelaku membungkus jasad ke dalam karung lalu menyembunyikannya dapat dikenakan pasal 270 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Menteri PPPA menyampaikan kasus ini merupakan peringatan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
“Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Kami mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mendampingi penggunaan gawai pada anak dan remaja agar terhindar dari konten pornografi yang dapat menyebabkan kecanduan hingga usia dewasa. Orang tua juga perlu memperketat pengawasan dan memastikan secara rutin lingkungan dan tempat anak bermain. Selain itu, stigma bahwa kejahatan hanya dilakukan oleh orang asing harus dihapus, tetangga maupun kerabat juga memiliki potensi risiko pelaku kekerasan,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengajak masyarakat melapor setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp. & Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-02-2026
- Kunjungan : 62
-
Bagikan: