
Menteri PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Kolaka, hingga Korban Meninggal Dunia
Nomor: B-263/SETMEN/HM.02.04/06/2026
Jakarta (21/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga korban meninggal dunia. Menteri PPPA menegaskan bahwa keluarga semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh, mendapatkan kasih sayang, serta perlindungan, bukan menjadi tempat terjadinya kekerasan yang merenggut hak dasar anak.
”Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkup keluarga. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga tetapi juga menjadi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling Aman bagi anak. Tindakan pelaku merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kolaka dan terus memantau penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara optimal. Kami pastikan juga layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis bagi keluarga korban dapat diberikan sesuai kebutuhan,” ujar Menteri PPPA.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kolaka mengamankan pelaku berinisial R (22) pada Selasa (16/6). Sebelum diamankan, istri pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Kolakasi untuk mendapatkan penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kolaka.
Dari aspek hukum, tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga terhadap anak serta mengakibatkan korban meninggal dunia. Lebih lanjut, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
“Negara harus hadir dan bertindak tegas dalam kasus seperti ini. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Menurut Menteri PPPA, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah.
”Langkah cepat aparat penegak hukum merupakan salah satu bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang merampas hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan. Pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak seluruh masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak untuk segera melaporkan melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-06-2026
- Kunjungan : 146
-
Bagikan: