
Menteri PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Boyolali
Siaran Pers Nomor: B- 64/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (13/02) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku diduga adalah sastrawan dan seniman di wilayah Solo, PSHA (34). Menteri PPPA menegaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan daerah untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh, serta perlindungan dari intimidasi. Oleh karenanya, kualifikasi sumber daya manusia yang melaksanakan pendampingan kepada korban harus mumpuni.
“Kemen PPPA mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas dan kapasitas SDM layanan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan, pendampingan, dan penguatan standar operasional prosedur (SOP) layanan yang berperspektif pada korban. Hal ini penting untuk memastikan seluruh petugas layanan memiliki kompetensi dan sensitivitas terhadap korban sehingga penanganan bagi korban kekerasan bisa berjalan optimal dan professional,” tegas Menteri PPPA.
Terkait adanya dugaan tindakan intimidasi oleh petugas terhadap korban saat proses penanganan, Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ungkap Menteri PPPA.
Kepada masyarakat, Menteri PPPA mengimbau untuk menghormati privasi dan kerahasiaan identitas korban, serta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Dukungan masyarakat sangat penting dalam proses pemulihan korban.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau situs laporsapa.kemenpppa.go.id.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 13-02-2026
- Kunjungan : 64
-
Bagikan: