
Menteri PPPA Kecam Keras Jaringan Perdagangan Bayi dan Apresiasi Kinerja Kepolisian
Siaran Pers Nomor: B-83/SETMEN/HM.02.04/2/2026
Jakarta (27/02) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi yang baru - baru ini berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Menteri PPPA menegaskan tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang merampas hak paling mendasar seorang anak sejak awal kehidupannya.
“Perdagangan bayi adalah pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup, diasuh, dan dilindungi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Kami mengapresiasi kerja keras tim Direktorat Dit PPA dan PPO Bareskrim Polri yang telah berhasil melakukan mengembangan dan pendalaman dari kasus penculikan anak B di Kota Makassar sebelumnya sehingga dapat membongkar jaringan lain yang lebih terorganisir. Dari temuan ini sebanyak 7 bayi telah diselamatkan dan saat ini menjalani asesmen biopsikososial untuk memastikan kesehatan, keamanan, dan kebutuhan pengasuhan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman kasus, aparat telah mengamankan 12 tersangka. 8 di antaranya berperan sebagai perantara, sementara 4 lainnya merupakan orang tua kandung para bayi. Jaringan ini beroperasi lintas wilayah, meliputi Jambi, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, hingga Papua.
“Tindakan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan kerentanan keluarga. Penegakan hukum harus berjalan maksimal. Setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi harus bertanggung jawab agar tidak ada ruang bagi praktik yang serupa ke depannya,” tambah Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainya untuk menyiapkan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai langkah krusial untuk mencegah kejahatan serupa kembali terulang.
“Modus jual beli bayi seringkali dilatarbelakangi kerentanan ekonomi, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah Sinergi lintas sektor untuk memastikan keluarga rentan memperoleh akses bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan pendidikan bagi anak. Di sisi lain, perlu dilakukan edukasi kepada masyarat mengenai prosedur adopsi yang memiliki mekanisme,proses dan persyaratan yang jelas, agar tidak ada celah bagi praktik adopsi legal yang berkedok bantuan dalam pengasuhan anak” pungkas Menteri PPPA.
Untuk menghentikan rantai kejahatan ini, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pencegahan dan melaporkan dugaan perdagangan perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 dengan menghubungi hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 27-02-2026
- Kunjungan : 78
-
Bagikan: