
Menteri PPPA Kecam Keras Kasus KDRT di Kabupaten Malang
Siaran Pers Nomor: B- 37/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (29/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial NK (41) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh suami sah korban, WS (41). Kekerasan tersebut berupa pembacokan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan harus menjalani tindakan operasi serta perawatan intensif di rumah sakit.
Menteri PPPA menegaskan tindakan kekerasan fisik berat dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Kekerasan yang dilakukan dengan tingkat kekejaman tinggi menunjukkan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dan mengancam keselamatan jiwa korban.
“Kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, adalah bentuk kejahatan serius. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan, apalagi yang membahayakan nyawa korban. Negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan pelaku telah diamankan serta dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan pelaku dan mendorong proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berpihak pada korban.
“Kami menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan fisik dan psikologis. Korban kekerasan berhak mendapatkan rasa aman, pendampingan, serta dukungan berkelanjutan agar dapat pulih dan melanjutkan kehidupannya dengan bermartabat,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan bahwa Kemen PPPA saat ini terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memastikan korban mendapatkan layanan terpadu sesuai kebutuhannya. Layanan tersebut seperti pendampingan medis lanjutan, layanan psikologis untuk pemulihan trauma, pendampingan hukum selama proses peradilan, serta mekanisme perlindungan untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.
“Kemen PPPA akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan kasus ini hingga korban dinyatakan pulih secara fisik dan psikis. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan menjadi kunci untuk memastikan perlindungan korban berjalan optimal,” tambah Menteri PPPA.
Kepada masyarakat, Menteri PPPA mengimbau agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, serta turut berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-01-2026
- Kunjungan : 128
-
Bagikan: