
Menteri PPPA : Luncurkan DRPPA, Persempit Ketimpangan Gender
Siaran Pers Nomor: B- 448 /SETMEN/HM.02.04/11/2021
Denpasar (24/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai perwujudan upaya negara dalam mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Melalui DRPPA, Kemen PPPA juga berkomitmen mewujudkan Desa Bebas Stunting melalui penandatangan “Komitmen Bersama Pencanangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Desa Bebas Stunting serta Kampung Keluarga Berkualitas” bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Saya mengapresiasi komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang juga bebas dari stunting. Saya berharap hal ini bisa diimplementasikan secara nyata. Kami memohon semua pihak yang ada di daerah, mulai dari gubernur, wakil gubernur, walikota, camat, dan kepala desa, dapat mendorong pelaksanaan DRPPA melalui berbagai kebijakan program dan kegiatan,” jelas Menteri Bintang dalam acara Deklarasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di seluruh desa/kelurahan oleh pemerintah Kota Denpasar dengan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang Bebas stunting di Desa Kesiman Kertalangu, Bali (23/11).
Menteri Bintang menyampaikan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang merasakan langsung berbagai hambatan, tentunya mereka juga-lah pihak yang mengetahui solusi paling tepat untuk mempersempit jurang ketimpangan yang ada dan dapat diakomodasi melalui peluncuran DRPPA.
“Berkaitan dengan masa pandemi, memang dampaknya sangat dirasakan oleh perempuan dan anak, apalagi para perempuan. Perempuan di samping harus menjadi penunjang ekonomi keluarga, ibu dari anak-anak, pendamping suami, dan mau tidak mau menjadi guru bagi anak-anaknya memikul beban yang berat. Berkaitan dengan perempuan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pada 2021 pendampingan pelaku usaha sudah diselenggarakan pemerintah. Kemen PPPA telah berupaya menjalankan pemberdayaan perempuan di sektor ekonomi yang difokuskan kepada perempuan penyintas, kepala keluarga, dan prasejahtera,” tegas Menteri Bintang.
Sementara itu, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo mengatakan peran perempuan sebagai penunjang ekonomi keluarga sangat penting karena pemenuhan hak anak, seperti pemberian asupan makanan dengan gizi berimbang perlu diperhatikan untuk mengurangi risiko stunting pada anak.
“Ada tiga hal yang membuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia terganggu; pertama adalah stunting, kedua adalah mental emotional disorder yang jumlahnya mencapai 9,8 persen, ketiga adalah disabilitas dan autisme. Satu hal yang paling mengganggu kualitas SDM adalah stunting yang jumlahnya secara nasional mencapai 27,67 persen, meskipun di Bali sudah di bawah 10 persen stuntingnya,” jelas Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo.
Hasto menegaskan angka stunting bisa diturunkan apabila seluruh pihak mempunyai kepedulian terhadap anak dan ibu, mulai dari dalam masa kehamilan yang harus diberikan pendampingan oleh pemerintah daerah dan memastikan anak yang dilahirkan panjangnya tidak kurang dari 48 centimeter dengan berat tidak kurang dari 2,5 kilogram yang menjadi indikator bayi sehat dan tidak ada kecenderungan stunting.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-11-2021
- Kunjungan : 1303
-
Bagikan: