
Menteri PPPA : Pemerintah Pastikan Pendampingan Psikologis dan Hukum bagi Pelajar Sekolah Dasar Korban Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Orangtua Kandung
Siaran Pers Nomor: B- 368/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (10/10) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banggai Kepulauan, terkait kasus kekerasan seksual dan eksploitasi yang dialami siswi kelas 5 sekolah dasar. Delapan pelaku termasuk ayah kandung, ibu kandung dan kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi prihatin atas kejadian tersebut.
"Kami prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yaitu orangtua kandung, kakak kandung, dan lima pelaku lainnya. Kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Dalam kasus ini, anak perempuan berada pada posisi rentan terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi juga karena patriarki yang mengakar kuat dalam keluarga. Keluarga yang harusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak malah menjadi pelaku kekerasan," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi gerak cepat dari berbagai pihak yang telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Korban kini telah ditempatkan di rumah perlindungan dan telah menjalani pemeriksaan medis, serta memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung. Pendampingan kasus ini telah dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Banggai Kepulauan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Banggai Kepulauan, baik kepada korban maupun kepada dua terlapor berusia anak yang masuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan hukum. UPTD PPA Sulteng sedang menjadwalkan pemeriksaan psikologis kepada korban dan bersama dengan Dinas P3P2KB Banggai Kepulauan sedang melakukan upaya untuk mengakseskan korban beserta adiknya di Sentra Kemensos sebagai salah satu langkah untuk memastikan pengasuhan anak kedepannya" ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi Polsek Bulagi dan Polres Banggai Kepulauan yang merespon dengan cepat aduan korban yang didampingi Dinas P3AP2KB Bangkep.
"Kami berterimakasih pihak polisi telah bergerak cepat memproses laporan aduan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kami juga mendorong untuk kedua Anak yang saat ini sedang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mendapatkan pembinaan yang komprehensif dan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak sebagai upaya mengembalikan kehidupannya di masyarakat. Kemen PPPA juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk melakukan pelaporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapatkan perlindungan," tambah Menteri PPPA.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap anak turut menjadi bagian penting dalam kasus ini. Melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), penguatan pengasuhan positif di keluarga perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari. Kolaborasi dan kerja sama antara Kemen PPPA dengan pemerintah daerah melalui UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan terus diperkuat sebagai langkah yang berkelanjutan dalam menyediakan layanan komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Menteri PPPA kembali mengingatkan masyarakat apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak segera laporkan ke Layanan SAPA 129 melalui call center 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-10-2025
- Kunjungan : 652
-
Bagikan: