
Menteri PPPA: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Harus Berperspektif Korban
Siaran Pers Nomor: B-065/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Ngada (13/2) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti laporan terkait sejumlah korban kekerasan seksual sedarah, yang diberikan Layanan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada, yang tidak dapat dikembalikan ke wilayah asalnya karena pertimbangan sosial dan adat. Dalam kunjungan rumah aman tersebut, Menteri PPPA menegaskan setiap nilai - nilai adat dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat harus dihormati, namun juga harus tetap sejalan dengan prinsip perlindungan perempuan dan anak.
"Kami menghormati adat dan istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Di sisi lain, perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Kami mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang berkeadilan agar nilai - nilai adat tetap dihormati tanpa mengorbankan hak dan martabat korban, utamanya Perempuan dan anak-anak," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual harus ditangani sesuai hukum yang berlaku guna mencegah adanya potensi jumlah korban yang bertambah. Kekerasan seksual yang terjadi, terutama di lingkup keluarga, merupakan kejahatan yang melanggar hukum dan merampas hak anak serta perempuan.
"Korban bukan pihak yang bersalah. Mereka adalah pihak yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didukung agar dapat melanjutkan hidup secara aman dan bermartabat, apalagi jika ada anak-anak yang dilahirkan akibat kejahatan tersebut " tambah Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa pemulihan korban dan pemenuhan hak mereka menjadi prioritas utama, termasuk memastikan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dukungan pengasuhan serta reintegrasi sosial bagi korban.
“Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Ngada untuk memberikan layanan komprehensif kepada para korban, meliputi perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemenuhan hak anak. Semua korban juga telah diberikan akses pendidikan dan pelatihan kerja sebagai bagian dari proses pemulihan dan pemberdayaan,” jelas Menteri PPPA.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada, Onni, menyampaikan bahwa tenaga layanan psikolog klinis di wilayah tersebut masih terbatas. Hal ini menjadi harapan agar pemerintah dapat menyediakan tenaga layanan psikolog klinis di Kabupaten Ngada.
“Rumah Aman saat ini memberikan perlindungan dan layanan kepada 6 korban yang terdiri dari perempuan dewasa dan anak. Para korban mendapatkan perlindungan rumah aman yang cukup lama karena pertimbangan sosial dan adat di wilayah asalnya dimana korban inses harus keluar dari tempat tinggal dan keluarganya. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat, optimal dan komprehensif” ujar Onni.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Kemen PPPA untuk memastikan Negara hadir bagi setiap korban kekerasan memberikan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh, serta memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat daerah. Dalam kesempatan tersebut, Kemen PPPA juga menyalurkan bantuan berupa makanan, pakaian, dan bantuan spesifik bagi perempuan dan anak.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 13-02-2026
- Kunjungan : 80
-
Bagikan: