
Menteri PPPA: Perpres 87 Tahun 2025 Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital
Siaran Pers Nomor: B-428/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (6/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 menjadi tonggak penting bagi upaya perlindungan anak di era digital. Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam forum Koordinasi dan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring) 2025–2029.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem pelindungan anak di ranah dalam jaringan. Regulasi ini secara tegas menyoroti sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi, seperti masih lemahnya mitigasi terhadap percepatan transformasi digital, terbatasnya kemitraan strategis antar pemangku kepentingan, serta adanya fragmentasi kebijakan yang menghambat efektivitas pelaksanaan program. Di samping itu, pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan data pelindungan anak masih perlu diperkuat agar kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Menteri PPPA, pada Kamis (6/11).
Berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying, sementara empat dari setiap 100 anak menjadi korban kekerasan seksual non-kontak.
Menteri PPPA menyampaikan peta jalan ini menjadi panduan strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di era digital melalui dua arah kebijakan utama. Pertama, penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar memiliki ketahanan dan kecakapan digital. Kedua, penguatan jejaring kerja sama lintas sektor antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak di dunia maya.
“Perpres ini merupakan hasil dari proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk anak-anak sebagai penerima manfaat utama, pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pemerintah. Melalui forum konsultasi dan lokakarya lintas sektor, kebijakan ini dirancang agar komprehensif, realistis, serta dapat diimplementasikan secara efektif di berbagai tingkatan pemerintahan,” kata Menteri PPPA.
Sebagai tindak lanjut implementasi, Kemen PPPA akan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang menjadi bagian dari Tim Koordinasi Perlindungan Anak Nasional. Kelompok kerja ini akan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan, pertukaran data, serta harmonisasi program perlindungan anak antarinstansi.
“Setiap anak memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk secara digital. Namun hak tersebut harus dibarengi dengan perlindungan yang kuat agar mereka tidak terjerumus dalam bahaya dunia maya. Anak-anak kini rentan terhadap berbagai bentuk ancaman seperti cyberbullying, eksploitasi seksual daring, grooming, dan kecanduan gawai. Karena itu, perlindungan anak di ranah digital harus menjadi bagian integral dari kebijakan nasional. Dengan kolaborasi yang kuat, kita pastikan ruang digital menjadi tempat yang aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Menteri PPPA.
Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio menyampaikan apresiasi atas diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin keamanan anak secara komprehensif. Ia menekankan di era digital, anak-anak menghadapi peluang sekaligus risiko baru seperti kekerasan, eksploitasi, dan cyberbullying.
“Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kemen PPPA bekerja sama dengan UNICEF pada tahun 2023 di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, anak-anak di Indonesia rata-rata mengakses internet lebih dari lima jam per hari, sementara sebagian dari mereka menjadi korban kekerasan daring tanpa mengetahui cara melapor atau mencari bantuan. Karena itu, kami berharap peta jalan perlindungan anak yang baru diluncurkan dapat diterapkan secara efektif di tingkat nasional dan daerah, melibatkan kolaborasi lintas lembaga agar anak-anak terlindungi dari ancaman digital yang kian kompleks,” ujar Astrid.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini disusun melalui proses panjang selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga. Ia mengatakan, regulasi ini disusun untuk membangun early warning system dan support system perlindungan anak di dunia maya.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 06-11-2025
- Kunjungan : 869
-
Bagikan: