
Menteri PPPA : Prioritaskan Pemulihan Kesehatan Anak yang Terinfeksi Cacing di Bengkulu
Siaran Pers Nomor: B-317/SETMEN/HM.02.04/09/2025
Jakarta (19/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang menimpa dua balita kakak beradik yang mengalami cacingan parah hingga harus dirawat di rumah sakit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Menteri PPPA menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian serius dan alarm bagi semua pihak terutama Pemerintah Daerah untuk bertindak lebih sigap dan peduli terhadap kesehatan anak.
“Belum lama kita diingatkan dengan kasus serupa pada Agustus lalu. Ini artinya, kita harus memperkuat komitmen perlindungan anak, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan setiap anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi. Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat harus menjadi komitmen kita bersama untuk mencegah penyakit seperti cacingan yang bisa berakibat fatal,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menangani kasus ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupatan Seluma (DP3AP2KB) telah melakukan penjangkauan langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut, UPTD PPA Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan RSUD M Yunus Bengkulu untuk memastikan perawatan medis serta pemulihan kesehatan anak, sementara hasil koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pihaknya telah meninjau langsung kondisi rumah keluarga korban.
“Masalah ini juga sudah menjadi perhatian khusus dari Gubernur Bengkulu. Prioritas utama saat ini adalah memastikan proses penanganan dan pemulihan bagi kedua anak yang masih dalam perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Hak atas kesehatan harus dijamin dengan akses pelayanan kesehatan yang memadai. Kami tentu akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan proses penanaganan dan pemulihan kedua anak tersebut berjalan dengan baik oleh Pemerintah Daerah,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada keluarga yang masuk kategori tidak mampu, sehingga faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan orang tua, dan minimnya pemahaman mengenai kesehatan turut memengaruhi kondisi anak.
“Kasus ini tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak dan dibutuhkan asesmen lanjutan terkait bagaimana pola pengasuhan dan hidup bersih di keluarga tersebut,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana tanggung jawab pemenuhan hak anak adalah kewajiban bersama, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah baik di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan langkah pencegahan, termasuk program pemberian obat cacing secara rutin, penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), intervensi gizi, dan pengawasan lingkungan tempat tinggal anak. Menteri PPPA juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat layanan dasar di masyarakat melalui posyandu, PKK, dan bidan desa, serta memastikan keluarga yang memiliki keterbatasan mendapatkan perhatian dan pendampingan sosial yang memadai.
“Dalam jangka panjang, yang lebih diperlukan adalah penguatan edukasi, dukungan masyarakat, dan pendampingan pemerintah daerah. Kami mendorong Pemerintah Daerah melaui dinas terkait untuk memberikan perhatian lebih terhadap masalah sanitasi serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dalam keluarga, agar tumbuh kembang anak dapat terlindungi secara optimal. Masyarakat juga harus berperan aktif dengan menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan kepada RT/RW atau aparat setempat jika menemukan kondisi yang membahayakan kesehatan anak. Kepedulian bersama adalah kunci untuk melindungi perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menerangkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah, Kemen PPPA telahmengembangkan Pusat Pembelajaran Keluarga(PUSPAGA) sebagai layanan untuk membantu keluarga meningkatkan kualitas pengasuhan, serta memperkuat peran Forum Anak di seluruh Indonesia sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan.
“Melalui PUSPAGA, Forum Anak, maupun layanan pemenuhan hak anak lainnya, kami terus mendorong lahirnya keluarga yang lebih tangguh, lingkungan yang lebih peduli, dan masyarakat yang lebih sadar pentingnya perlindungan anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Tidak boleh ada satu pun anak yang terabaikan haknya, termasuk hak atas kesehatan, hak atas pengasuhan yang layak, serta hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” kata Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 19-09-2025
- Kunjungan : 410
-
Bagikan: