
Menteri PPPA Sampaikan Duka Mendalam Atas Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka NTT
Siaran Pers Nomor: B- 101/SETMEN/HM.02.04/3/2026
Jakarta (11/03) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya seorang siswi SMP di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya.
“Peristiwa ini merupakan tragedi yang sangat memprihatinkan. Kekerasan seksual yang berujung pada hilangnya nyawa anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami memastikan pihak kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dalam mengawal penanganan kasus ini. Kami akan memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan, sementara proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan, Kemen PPPA telah menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka guna memastikan pendampingan bagi keluarga korban serta pemantauan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kemen PPPA juga mendorong UPTD PPA Kabupaten Sikka untuk memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban. Kehilangan seorang anak merupakan peristiwa yang menimbulkan trauma mendalam bagi orang tua dan keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, layanan trauma healing perlu diberikan sesuai kebutuhan agar keluarga korban mampu melanjutkan kehidupan,” kata Menteri PPPA.
Selain itu, Kemen PPPA juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud. Mengingat tersangka masih berusia anak, pendekatan penanganan juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan hasil koordinasi, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026 oleh Polres Sikka. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman, pihak kepolisian juga menemukan adanya keterlibatan ayah dan kakek tersangka dalam upaya menyembunyikan jenazah korban dan membantu pelarian tersangka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka sejak 4 Maret 2026 dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tersangka juga dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena diduga melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Undang-Undang TPKS juga menegaskan dalam Pasal 23 bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, sehingga penanganannya wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya peran orang tua sebagai teladan bagi anak agar dapat bertanggung jawab atas kesalahannya. Dalam kasus ini, sangat disesalkan adanya dugaan keterlibatan ayah dan kakek terduga pelaku yang justru membantu menyembunyikan korban serta pelarian tersangka.
“Perlindungan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya diwujudkan dengan mendampingi anak untuk bertanggung jawab dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, masyarakat, serta institusi pendidikan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui maupun mengalami kekerasan diimbau untuk melaporkannya melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, maupun melalui UPTD PPA terdekat agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-03-2026
- Kunjungan : 256
-
Bagikan: