
Menteri PPPA Tanda Tangani Kerja Sama Sinergi Data Kekerasan Lintas Pihak
Siaran Pers Nomor: B-267/SETMEN/HM.02.04/8/2024
Jakarta (28/8) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menandatangani kesepakatan bersama antara Kemen PPPA, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan terkait Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan. Kerja sama ini telah dibangun sejak 2019 dan diperpanjang untuk periode 5 (lima) tahun ke depan.
“Kita semua memahami, data terkait kasus kekerasan merupakan satu dasar yang penting agar dapat melakukan asesmen yang sesuai dengan kebutuhan korban ataupun penyintas sehingga mereka lebih cepat pulih dari trauma dan bisa survive ke depannya. Penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini kita lakukan dengan cara yang sederhana, tapi kesederhanaan ini kita harapkan akan membawa manfaat besar, khususnya bagi para korban dan penyintas kekerasan,” ujar Menteri PPPA, di Kantor Kemen PPPA, Rabu (28/8).
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menciptakan sinergi data dan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan; memastikan tersusunnya laporan bersama dari pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus; adanya mekanisme pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani bersama; dan meningkatkanpengetahuan dan kapasitas ketiga pihak dalam menggunakan kerangka kerja Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) untuk pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Sinergi sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan diharapkan mampu menghasilkan data yang lengkap, akurat, terpadu, dan akuntabel, serta memenuhi kebutuhan para pengambil kebijakan sehingga upaya penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat berjalan optimal. Dengan demikian, kesepakatan bersama ini diharapkan dapat segera diimplementasikan, bahkan dapat memotivasi seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam sinergi data kekerasan dan mewujudkan ketersediaan data kekerasan yang representatif,” tutur Menteri PPPA.
Sebelumnya, ketiga pihak telah menindaklanjuti Kesepakatan Bersama terkait Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan yang telah ditandangani pada 21 Desember 2019 melalui berbagai aksi, antara lain peningkatan kapasitas ketiga lembaga dalam pengembangan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan; dan penyusunan laporan bersama tentang situasi kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 yang menghasilkan rekomendasi pada setiap laporannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Andy Yentriyani sepakat bahwa data merupakan dasar sangat penting untuk melakukan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan korban. Selain itu, juga dapat menjadi pijakan dalam melakukan perubahan di ruang-ruang strategis sehingga ketiga lembaga tidak hanya dapat menangani korban kekerasan dengan lebih baik, tetapi juga bisa mengatasi akar masalah yang ada.
Lebih lanjut, Andy mengatakan, dokumen kesepakatan bersama antara 3 (tiga) pihak ini akan menjadi fondasi dalam upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. “Hal ini akan menjadi fondasi untuk melanjutkan upaya-upaya baik yang sudah ada, hingga nantinya melewati masa kepemimpinan kita masing-masing. Kami di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan memastikan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dilanjutkan oleh periode ke depan,” kata Andy.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan, Siti Mazuma menuturkan, sinergi ini bukan hanya berkaitan dengan pengumpulan datanya, tetapi upaya ketiga lembaga, yaitu kementerian, lembaga negara, dan lembaga masyarakat sipil menghadirkan sebuah laporan bersama terkait situasi kekerasan terhadap perempuan. “Biasanya kita punya kekhasan masing-masing, tapi dengan kesepakatan bersama ini kita bisa menghadirkan satu laporan bersama yang kemudian bisa kita jadikan dasar advokasi kebijakan ke depan,” pungkas Zuma.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-08-2024
- Kunjungan : 1173
-
Bagikan: