
Menteri PPPA Tegaskan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Belu Harus Diusut Tuntas
Siaran Pers Nomor: B-025/SETMEN/HM.02.04/012026
Jakarta (21/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. yang di duga terjadi pada 11 Januari 2026 di Atambua. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Belu dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Menteri PPPA menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat terhadap hak anak yang tidak dapat ditoleransi.“ Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Negara hadir memastikan proses hukum berjalan tegas serta korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” ujar Menteri PPPA.
Menyikapi kasus tersebut, Kemen PPPA memantau dan mengawal penanganan kasus kekerasan seksual melalui koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dengan UPTD PPPA Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan medis, dan pemulihan sosial, dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Menteri PPPA.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. apabila terbukti bersalah, para terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan Pasal 81, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP Nasional, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana.
“Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambah Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pengawasan serta perlindungan anak,termasuk mencegah anak dari paparan minuman beralkohol dan situasi berisiko lainnya.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, dan masyarakat harus lebih waspada agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Menteri PPPA.
Kemen PPPA mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dengan menghubungi Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-01-2026
- Kunjungan : 44
-
Bagikan: