
Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak dalam Hadapi Peradaban 5.0
Siaran Pers Nomor: B-081/SETMEN/HM.02.04/03/2021
Jakarta (27/3) – Saat ini dunia tengah berada pada revolusi industri 4.0 yang menekankan pada digitalisasi dan ditandai dengan penggunaan teknologi informasi dalam setiap kehidupan manusia. Nantinya, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi ini, dunia pun akan memasuki revolusi society 5.0, di mana peran manusia banyak yang digantikan oleh robot.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, meskipun teknologi informasi dapat membawa efisiensi terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, hal ini juga memiliki risiko bagi masa depan anak. “Pesatnya perkembangan teknologi informasi memiliki banyak manfaat, tetapi juga ancaman tersendiri untuk anak, seperti persaingan angkatan kerja yang semakin ketat, meningkatnya risiko cybercrime, serta ketimpangan sosial dan informasi yang semakin besar bagi kelompok yang termarjinalkan,” ujar Menteri Bintang dalam Temu Ilmiah Nasional (TEMILNAS) Ikatan Psikologi Perkembangan Indonesia (IPPI) ke XII secara virtual, Sabtu (27/3).
Meski dikategorikan sebagai kelompok rentan, anak yang jumlahnya mencapai sepertiga populasi Indonesia atau sekitar 79,5 juta anak merupakan potensi terbaik bangsa yang harus dimaksimalkan. “Seperti halnya orang dewasa, anak juga memiliki hak asasi yang perlu dipenuhi. Dalam society 5.0, anak-anak harus dipersiapkan memiliki mental yang baik dan dewasa dalam bersikap. Pemenuhan hak-hak anak inilah yang akan membawa anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang unggul, tangguh, berdaya saing serta berbudi pekerti luhur menuju era baru, yaitu peradaban 5.0,” tutur Menteri Bintang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun tengah melakukan berbagai upaya agar anak-anak Indonesia dapat bersaing dalam society 5.0. “Agar dapat bersaing dalam society 5.0, Kemen PPPA membangun sinergi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan guna menciptakan sistem yang terintegrasi untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sistem tersebut misalnya melalui Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak (DRPLA) bekerja sama dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta mendorong daerah untuk membangun Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA). Adapun KLA memiliki indikator-indikator dan penilaian yang ketat untuk memastikan seluruh hak anak terpenuhi.” ungkap Menteri Bintang.
Menteri Bintang pun menegaskan bahwa untuk mencapai tumbuh kembang anak yang maksimal dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. “Untuk itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk di dalamnya memenuhi hak-hak anak,” tuturnya.
Sementara itu, Psikolog Keluarga, Alissa Wahid menyebutkan bahwa society 5.0 adalah sesuatu hal yang baru, di mana Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menghadapinya. “Apa yang akan dihadapi oleh keluarga? Dunia yang akan dihadapi adalah dunia yang berubah terus menerus, uncertain, dan kompleks, karena itu semuanya serba ambigu, membuat gamang, dan tidak pasti,” papar Alissa.
Ia menambahkan, untuk dapat beradaptasi dengan society 5.0, setidaknya terdapat lima poin penting ketahanan keluarga yang harus diperkuat, yaitu psikologis, fisik, ekonomi, sosial, dan ekologis. “Dan di dalam keluarga ada beberapa relasi, yaitu marital antara suami-istri, parental antara orangtua dengan anak, relasi dengan keluarga besar, dan sekarang ini gerakan relasi ekologis di dalam keluarga juga sangat penting. Itu sebabnya penting sekali pengasuhan berbasis anak agar anak dapat menyampaikan pendapatnya. Jika tidak, relasinya akan menjadi menang-kalah,” ujar Alissa.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Bintang pun mengharapkan sinergi bersama untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, khususnya dalam menghadapi masa depan yang semakin kompleks. “Ke depannya, ilmu pengetahuan harus semakin kuat dalam mendasari berbagai kebijakan sehingga kebijakan tersebut dapat lebih terukur, efektif, dan efisien dalam menyasar masalah yang ada. Kami dari pihak pemerintah terbuka untuk mendapatkan segala masukan untuk mempersiapkan masa depan bangsa,” tutup Menteri Bintang.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
- 28-03-2021
- Kunjungan : 740
-
Bagikan: