
Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Siaran Pers Nomor: B-326/SETMEN/HM.02.04/9/2025
Purwokerto (26/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menuturkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berbagai jenis kekerasan, seperti tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) bahkan terjadi di ruang-ruang keilmuan, seperti sekolah atau kampus yang bisa mengancam masa depan perempuan dan anak.
“TPKS juga tercatat marak terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi atau kampus. Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, sekitar 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya ke pihak kampus. Sementara itu, Komnas Perempuan menemukan 27% kekerasan seksual di jenjang pendidikan terjadi pada pendidikan tinggi,” ujar Menteri PPPA pada Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-24 Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, Kamis (25/9).
Menteri PPPA mengungkapkan pemerintah telah menempuh berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di ruang pendidikan. Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 menjadi solusi untuk menjawab permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS),” tambah Menteri PPPA.
“Peraturan ini hadir sebagai upaya perlindungan bagi civitas akademika dari kekerasan seksual di lingkungan kampus. Data dari Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2023 menunjukkan seluruh Universitas Negeri 100% sudah membentuk Satgas PPK, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). Saya menyampaikan penghargaan pada UNSOED atas komitmen dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, utamanya kekerasan seksual melalui pembentukan Satgas PPK,” ucap Menteri PPPA.
Menteri PPA mendorong UNSOED untuk terus berkolaborasi dan bersinergi mendukung berbagai program dan kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak. Lebih jauh, UNSOED juga diharapkan dapat membantu membumikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta peraturan dan layanan penunjangnya. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui sosialisasi kepada masyarakat luas, kajian akademik, hingga fungsi pengawasan dalam praktik pelaksanaannya.
“Kami harap para civitas akademika UNSOED dapat menjadi perpanjangan tangan kami untuk mendukung program-program pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan Ruang Bersama Indonesia (RBI). Harapannya, seluruh civitas akademika, terutama para perempuan dapat merasa aman dan nyaman di lingkungan kampus,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mendorong seluruh pihak, termasuk di lingkungan kampus untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan, salah satunya melalui layanan pengaduan SAPA 129, sekaligus aktif membantu menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.
“Melaporkan kekerasan adalah langkah awal untuk melindungi diri sendiri sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa terhadap orang lain. Artinya, dengan berani memberikan laporan, mahasiswa tidak hanya membela hak-haknya sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA Dorong Satgas PPK Jadi Garda Terdepan
Usai menghadiri Dies Natalis, Menteri PPPA bersama Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu dan Staf Khusus Menteri PPPA, Majdah Muhyiddin Zain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati mengadakan pertemuan dan dialog dengan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNSOED yang dihadiri Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Akhmad Sodiq, Ketua Satgas PPK, Tri Wuryaningsih dan anggota untuk membahas perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh pihak PPK UNSOED.
Rektor UNSOED, Akhmad Sodiq menegaskan pihaknya terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual. Penguatan peran Satgas PPK sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan juga dilakukan secara konsisten dan terstruktur.
“Sebagai lembaga pendidikan, atmosfer akademik yang kami harapkan adalah terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujar Rektor UNSOED, Akhmad Sodiq.
Satgas PPK UNSOED tidak hanya melibatkan dosen dan tenaga pendidik dalam upaya bersama melakukan pencegahan kekerasan seksual, tetapi juga mahasiswa sebagai relawan dan duta pencegahan. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, integrasi materi pencegahan ke dalam kurikulum melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), dan kegiatan sosialisasi rutin dilakukan bersama Satgas PPK.
“Selain itu, UNSOED juga menerapkan kebijakan ruang dosen yang sebagian besar tidak tertutup rapat agar menghindari situasi yang terlalu privat. Rektor juga mengingatkan setiap pertemuan dosen dengan mahasiswa harus dilakukan di lingkungan kampus dan bila terpaksa di luar kampus, harus mengikuti aturan dan rambu-rambu yang berlaku. UNSOED akan terus berkomitmen menghadirkan ruang belajar yang sehat dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika,” jelas Rektor UNSOED.
Dalam kurun waktu Januari 2023 hingga 2024, Satgas PPK UNSOED telah menangani 35 pelaku dengan 38 korban tindak kekerasan. Data ini menjadi perhatian serius bagi kampus untuk terus menguatkan sistem pencegahan dan penanganan agar kasus kekerasan seksual dapat ditekan seminimal mungkin bahkan hilang dari lingkungan kampus.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-09-2025
- Kunjungan : 1128
-
Bagikan: