
Menteri PPPA: Tindak Kekerasan Seksual oleh Oknum Aparat Harus Diproses Tegas dan Berpihak pada Korban
Siaran Pers Nomor: B-143/SETMEN/HM.02.04/4/2026
Jakarta (17/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang remaja di Jambi, yang diduga melibatkan beberapa oknum aparat kepolisian. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris.
“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Menteri PPPA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput oleh salah satu pelaku. Dalam proses tersebut, korban diduga dipindahkan dan berada dalam kendali sejumlah pelaku, termasuk oknum aparat. Peristiwa ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang disalahgunakan serta kerentanan korban yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Menteri PPPA menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
“Kami menekankan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan, kami bersama UPTD PPA Provinsi Jambi akan memastikan hak-hak korban terpenuhi” ujar Menteri PPPA.
UPTD PPA Provinsi Jambi sebagai pengampu urusan Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah telah dan akan terus memberikan pendampingan dan pemulihan yang menjadi hak korban serta pengelolaan kasus secara profesional dan sesuai standar. Upaya pendampingan yang diberikan, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, serta penjangkauan melalui home visit guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban terpenuhi.
Secara hukum, Menteri PPPA menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, perbuatan pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kemen PPPA juga mendorong korban dan keluarga untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan hak atas perlindungan, restitusi, dan pemulihan terpenuhi secara maksimal.
Sejalan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berpihak pada korban.
“Kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-04-2026
- Kunjungan : 122
-
Bagikan: