
MoU Menteri PPPA dan Gubernur NTB: Tekan Perkawinan Anak dan Lindungi Perempuan Pekerja Migran
Siaran Pers Nomor: B-148/SETMEN/HM.02.04/4/2026
Mataram (18/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Percepatan Penurunan Angka Perkawinan Anak, Pelindungan Perempuan Pekerja Migran, dan Pemberdayaan Keluarga. Langkah ini menjadi bentuk komitmen kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjawab berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak yang masih dihadapi di NTB.
“Kami mengapresiasi komitmen luar biasa Gubernur NTB dalam menyelesaikan persoalan perempuan dan anak. Pemprov NTB sudah melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi yang efektif, salah satu prestasinya adalah menurunkan angka perkawinan anak. Angka perkawinan anak di NTB menunjukkan tren penurunan dari 14,96 persen pada tahun 2024 menjadi 11,11 persen pada tahun 2025, namun masih memerlukan upaya percepatan penanganan yang berkelanjutan. Mudah-mudahan dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, bisa semakin menguatkan langkah kita dalam menciptakan pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang lebih terintegrasi dengan menyasar individu, keluarga dan lingkungan sosial,” ujar Menteri PPPA pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Menteri PPPA Bersama Gubernur NTB, Serta Penyerahan Penghargaan atas Perannya dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (17/4).
Lebih lanjut Menteri PPPA menegaskan terkait korelasi antara perkawinan anak dan tenaga merja perempuan, “perkawinan anak dan tingginya migrasi tenaga kerja perempuan bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain. Perkawinan anak kerap mendorong perempuan untuk memasuki pasar kerja dalam kondisi yang belum siap, sementara migrasi yang tidak terlindungi berpotensi memperparah siklus kerentanan. Penanganan kedua isu ini tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi harus melalui pendekatan yang terintegrasi, yang menghubungkan perlindungan anak, penguatan ketahanan keluarga, serta tata kelola migrasi tenaga kerja yang aman dan berkeadilan.”
Menteri PPPA menegaskan bahwa Nota Kesepakatan antara Kemen PPPA dan Pemerintah Provinsi NTB dilaksanakan sebagai upaya menjawab berbagai tantangan terkait isu perempuan dan anak di daerah tersebut, khususnya tingginya mobilitas pekerja migran serta masih adanya praktik perkawinan anak. Berdasarkan data layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2023–2025, NTB menempati peringkat keempat secara nasional dengan total 100.747 pekerja migran, atau rata-rata lebih dari 30 ribu orang setiap tahunnya. Tingginya mobilitas ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemprov NTB untuk memperkuat sistem pelindungan yang lebih komprehensif dalam mencegah berbagai kerentanan yang dihadapi pekerja migran.
Menteri PPPA turut mendorong Pemprov NTB memperkuat implementasi Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai ruang kolaboratif berbasis desa dan kelurahan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pencegahan perkawinan anak serta pelindungan perempuan pekerja migran dan keluarganya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Ahmad, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, termasuk melalui berbagai upaya pelindungan perempuan pekerja migran beserta keluarga serta penurunan angka perkawinan anak. Ia menyampaikan bahwa konsolidasi internal telah dilakukan untuk menyiapkan fondasi pemerintahan yang lebih kuat, guna mendorong langkah-langkah progresif dalam menangani berbagai persoalan sosial, khususnya yang menyasar kelompok rentan.
“Minggu lalu saya bertemu dengan sejumlah perusahaan yang paling banyak merekrut Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia, Jepang, dan Korea. Kami ingin memastikan bahwa kewajiban pemerintah tidak hanya melindungi pekerja migran, tetapi juga keluarga dan perempuan yang ditinggalkan. Ketika suami bekerja ke luar negeri, seringkali perempuan yang ditinggalkan menghadapi berbagai permasalahan, begitu pula dengan anak-anak yang diasuh oleh keluarga lain dalam kondisi keterbatasan. Karena itu, kami mendorong edukasi pengelolaan keuangan bagi pekerja migran, mulai dari alokasi gaji untuk keluarga, kebutuhan hidup di negara penempatan, hingga pengelolaan kebutuhan lainnya secara seimbang,” ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang tidak baik, hingga pengasuhan anak yang kurang baik dapat menimbulkan berbagai masalah seperti asal-usul perkawinan anak, putus sekolah, narkoba dan kemiskinan struktural. Disamping itu juga diupayakan sekolah terintegrasi bagi anak PMI di provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, komitmen Gubernur untuk menggabungkan urusan PPPA dengan Dinas Sosial, tidak untuk mengecilkan peran PPPA namun justru memperkuat peran dan fungsi dalam penyelesaian masalah sosial perempuan dan anak di provinsi NTB.
Nota Kesepakatan antara Kemen PPPA dan Pemprov NTB mencakup beberapa ruang lingkup utama, yaitu: (1) pencegahan dan penanganan perkawinan anak; (2) pelindungan perempuan pekerja migrain dan pemberdayaan keluarga; (3) penguatan kolaborasi RBI, dan; (4) penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA turut menyampaikan penghargaan kepada sejumlah pihak atas kontribusi nyata dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Provinsi NTB. Penghargaan diberikan kepada Direktur Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah Provinsi NTB atas peran proaktif dalam menangani kasus perempuan dan anak, termasuk menjadi yang pertama menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada kasus perkawinan anak. Penghargaan juga diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB atas penguatan koordinasi penegakan hukum, serta penerapan mekanisme pemeriksaan yang lebih ramah korban, termasuk penggunaan pemeriksaan elektronik untuk menghindari pertemuan antara korban dan pelaku di persidangan. Selain itu, penghargaan turut diberikan kepada Rektor Universitas Mataram atas dukungan penyediaan keahlian dan pendampingan dalam penanganan kasus, serta kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram atas peran aktif dalam memberikan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan penguatan kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan anak.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-04-2026
- Kunjungan : 235
-
Bagikan: