
Optimalkan DAK Non-Fisik 2026, Kemen PPPA Dorong Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Lebih Berkualitas
Siaran Pers Nomor: B-141/SETMEN/HM.02.04/4/2026
Jakarta (16/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026 oleh daerah penerima. DAK yang tepat guna dinilai sebagai instrumen strategis dalam memperkuat layanan perlindungan di seluruh Indonesia.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius, sehingga membutuhkan respons cepat, tepat, dan terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan. DAK Non-Fisik PPA ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak, terutama bagi korban kekerasan,” tegas Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan DAK Non Fisik PPPA Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (16/4), secara daring.
Pada tahun 2026, DAK Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan dialokasikan kepada 305 daerah yang terdiri dari 34 provinsi dan 271 kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar Rp132 miliar.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri 491 peserta Kepala dan perwakilan UPTD PPA di Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia, Menteri PPPA menyampaikan DAK Non-Fisik harus difokuskan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan, pencegahan, serta penguatan data dan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah. Menteri PPPA menambahkan penggunaan anggaran harus berbasis kinerja dan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah menerima DAK Non-Fisik pada tahun 2026 untuk mengoptimalkan penggunaan data pelayanan PPPA lebih tepat guna dan tepat sasaran, terukur dan akuntabel, tidak ada penyalahgunaan atau kegiatan yang tidak berdampak, serta memperkuat pelaporan berbasis kinerja, bukan sekedar administrasi, sehingga dapat memberikan hasil nyata bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan,” tegas Menteri PPPA.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus memperkuat kebijakan dan instrumen pendukung salah satunya melalui penyediaan DAK Non-Fisik PPA. Menteri PPPA menjelaskan bahwa DAK Non-Fisik PPA tahun 2026 merupakan hasil perjuangan panjang Kemen PPPA melalui koordinasi lintas kementerian agar anggaran ini tetap tersedia.
“Kami memperjuangkan agar DAK Non-Fisik ini tetap ada karena menyangkut langsung penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagi daerah yang belum menerima, ini menjadi kesempatan untuk mempersiapkan diri agar dapat memperoleh alokasi pada tahun berikutnya,” ungkap KemenPPPA.
Menteri PPPA juga mengajak seluruh pemerintah daerah, baik yang telah menerima maupun yang belum menerima DAK Non-Fisik, untuk memahami pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis DAK Non Fisik PPA Tahun Anggaran 2026 secara menyeluruh sebagai acuan penting bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi kegiatan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 16-04-2026
- Kunjungan : 66
-
Bagikan: