
Optimalkan Implementasi Perundangan-Undangan tentang Perempuan dan Anak, Komisi VIII DPR RI Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemen PPPA
Siaran Pers Nomor: B- 161 /SETMEN/HM.02.04/6/2024
Jakarta (4/6) – Sebagai upaya mengoptimalkan implementasi peraturan perundang-undangan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung usulan penambahan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Tahun Anggaran 2025. Pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengusulkan penambahan anggaran dilakukan guna menjalankan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disepakati untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
“Pagu indikatif Kemen PPPA tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 3,52 persen menjadi Rp300.654.181.000. Menjadi hal yang penting untuk digarisbawahi bahwa dalam anggaran rencana kerja tahun 2025 belum mengakomodir kebutuhan Kemen PPPA terkait strategi pelaksanaan mandat berbagai peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan tersebut berkaitan dengan sosialisasi dan implementasi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden terkait UU TPKS yang beberapa sudah disahkan dan sebagian dalam proses harmonisasi. Selain itu, usulan penambahan anggaran juga menjadi penting dalam rangka sosialisasi dan pembahasan mandat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disepakati untuk disahkan dalam Sidang Paripurna,” tegas Menteri PPPA Pada Raker dengan Komisi VIII DPR RI tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Di tahun anggaran 2025, Pemerintah juga telah setuju untuk menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp251.360.000.000, dan melanjutkan DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang kami usulkan sebesar Rp174.240.000.000. Hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan perkawinan anak,” tutur Menteri PPPA.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mendukung usulan penambahan anggaran Kemen PPPA mengingat upaya penurunan kekerasan perempuan dan anak butuh penanganan serius. “Persoalan perempuan dan anak di masyarakat butuh perhatian dan atensi yang serius. Karena kita tahu persoalan kekerasan perempuan dan anak ibarat gunung es yang diatas terlihat kecil tapi bawahnya luar biasa banyak,” tutur Ashabul Kahfi.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-06-2024
- Kunjungan : 2323
-
Bagikan: