
Pemberian Penghargaan Kepada 3 (Tiga) Tokoh Yang Berjasa
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyelehgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atu manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pasal 2 ayat (1).
Demikian pengaturan jeratan hukum bagi para pelaku yang diatur dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun jeratan dari segi hukum bagi para pelaku tersebut belum dapat terlaksana secara maksimal tanpa adanya dukungan dan peranserta aktif dari seluruh unsur-unsur masyarakat.
Hal inilah yang tercermin melalui pemberian Penghargaan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono melalui Dewi Hughes Foundation dan Sophie Love kepada 3 (tiga) orang tokoh yang berjasa dalam Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (Trafficking) yaitu, Dra. Latifah Iskandar, Dra. Agung Sabar Santoso, SH serta Sdri. Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, sehingga dapat memberikan motivasi dan dorongan kepada kita semua untuk ikut berperan aktif menanggulangi persoalan perdagangan orang (trafficking) terutama perempuan dan anak Indonesia.
- 23-02-2016
- Kunjungan : 3735
-
Bagikan: