
Perkuat Lini Depan Penanganan TPPO, Kemen PPPA Integrasikan Modul Strategis ke Sistem E-Learning Nasional
Siaran Pers Nomor: B-138/SETMEN/HM.02.04/04/2026
Jakarta (15/4) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus memperkuat komitmen dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berkolaborasi dengan Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (ACWC) dan Pemerintah Australia melalui Program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT), Kemen PPPA melaksanakan ‘Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pemanfaatan Modul ACWC tentang Pendekatan Responsif Gender dan Berorientasi pada Korban dalam Penanganan TPPO’, pada 14-16 April 2026. Bimtek ini membahas delapan modul pencegahan dan penanganan TPPO yang telah diintegrasikan ke dalam sistem e-learning Kemen PPPA sehingga dapat diakses secara luas oleh para pemangku kepentingan di berbagai tingkat.
“Berbagai upaya komprehensif dalam pencegahan dan penanganan TPPO kita lakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan. Kegiatan yang kita lakukan saat ini merupakan salah satu wujud kolaborasi untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui pengembangan platform e-learning, penerapan aplikasi pembelajaran vokasional ruang digital, dan pendistribusian bahan praktik dalam bentuk modul yang dikembangkan dengan pendekatan 3P+ (Prevention, Protection, Prosecution, Partnership) dalam menangani kasus TPPO secara komprehensif di tingkat ASEAN,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, dalam Pembukaan Bimtek Pengelolaan dan Pemanfaatan Modul ACWC tentang Pendekatan Responsif Gender dan Berorientasi pada Korban dalam Penanganan TPPO.
Lebih lanjut, Desy menjelaskan, modul terkait pencegahan dan penanganan TPPO telah diintegrasikan ke platform digital yang dikelola Kemen PPPA agar dapat diakses secara luas oleh para pemangku kepentingan. "Kita harus memastikan modul ini tidak hanya tersimpan di folder, tetapi diakses dan dimanfaatkan secara berkala. Ini adalah aset pengetahuan yang harus dikelola agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman," imbuh Desy.
Bimtek ini berlangsung selama tiga hari dan ditujukan untuk petugas lini depan di Kemen PPPA, Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Ke depannya, program ini juga akan menjangkau UPTD PPA, Gugus Tugas TPPO di tingkat pusat dan daerah, hingga aparat desa.
Menurut Desy, fokus utama pelatihan adalah membangun sensitivitas gender dan empati dalam menangani korban. “Petugas di lapangan tidak boleh skeptis atau merasa lelah hingga menganggap kasus eksploitasi sebagai hal biasa. Kita butuh penguatan agar penanganan korban dilakukan secara humanis, tanpa bias, dan melalui pendekatan heart-to-heart," kata Desy.
Desy pun menekankan pentingnya sinergi lintas sektor di kawasan ASEAN untuk memastikan tidak ada negara yang menjadi tempat aman bagi pelaku TPPO. Penguatan di sisi hulu, yakni tingkat desa dan keluarga, menjadi kunci utama agar potensi perdagangan orang dapat diredam sebelum mencapai tahap hilir. Terlebih, menjelang dua dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO pada 2027 mendatang, Kemen PPPA bersama Kementerian/Lembaga tengah melakukan evaluasi mendalam melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna memperkuat regulasi yang ada.
“Melalui bimtek ini, para peserta disiapkan menjadi co-facilitator yang bertanggung jawab melakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) di instansi masing-masing, guna memastikan keberlanjutan ilmu dan aksi nyata dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia,” tutur Desy.
Perwakilan Indonesia pada ACWC untuk Hak Perempuan, Sri Danti Anwar menekankan pentingnya memahami konsep interseksionalitas dalam mengidentifikasi risiko yang dihadapi korban. “Kita membekali peserta untuk menilai risiko yang dihadapi kelompok korban tertentu. Jika korban berasal dari latar belakang ekonomi rendah, penyandang disabilitas, atau kelompok minoritas, maka tingkat kerentanannya akan jauh lebih tinggi karena faktor-faktor tersebut saling berkaitan,” ujar Danti.
Menurut Danti, kunci utama dari modul ini adalah pendekatan yang responsif gender dan berpusat pada korban (victim-centered approach). "Kami ingin membangun pemahaman bersama tentang konsep utama gender dan bagaimana menerapkannya secara konkret dalam setiap tahapan proses pelayanan perlindungan," pungkas Danti.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 15-04-2026
- Kunjungan : 77
-
Bagikan: