
Perkuat Penyelenggaraan PUG, Kemen PPPA dan BRIN Serahkan Rekomendasi Kebijakan PUG Berbasis Bukti
Siaran Pers Nomor: B- 228 /SETMEN/HM.02.04/7/2025
Jakarta (24/07) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan menurunkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) melalui strategi pembangunan yang lebih inklusif dan berbasis bukti.
“Pengarusutamaan gender merupakan mandat pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Kami ingin kebijakan ini berdampak nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, bukan hanya sebatas angka. Untuk itu, kebijakan ini perlu didukung oleh seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan setara,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih.
Dalam acara “Serah Terima Naskah Rekomendasi Kebijakan tentang Efektivitas Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) terhadap Peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Penurunan Indeks Ketimpangan Gender (IKG)”, Amurwani menekankan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antarsektor dalam mendorong penguatan strategi PUG yang lebih efektif dan berbasis bukti. Penyerahan rekomendasi kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional yang responsif gender.
“Dengan adanya dokumen ini, Kemen PPPA berharap dapat memperkuat penyelenggaraan PUG yang berbasis bukti dan berdampak nyata, serta mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang responsif gender,” tambah Amurwani.
Plt. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto memaparkan hasil kajian BRIN yang menunjukkan pelaksanaan PUG, baik di tingkat pusat maupun daerah yang belum sepenuhnya efektif dan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti lemahnya pemahaman konsep gender secara substantif, minimnya koordinasi lintas sektor, dan rendahnya ketersediaan data terpilah. Untuk itu, naskah yang disusun BRIN merekomendasikan sejumlah langkah strategis, yaitu (1) Penguatan kelembagaan dan SDM pelaksana PUG; (2) Integrasi gender ke dalam seluruh siklus kebijakan pembangunan; (3) Peningkatan pemahaman lintas sektor; (4) Perluasan penerapan Gender Budget Statement dan gender tagging; (5) dan Penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Dalam sesi tanggapan, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, Qurrota A’yun, menyambut baik rekomendasi kebijakan ini yang dinilainya dapat memperkuat peran kelembagaan dalam menurunkan ketimpangan gender. Ia juga menegaskan pentingnya afirmasi kebijakan, seperti kuota partisipasi politik perempuan agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi diimplementasikan secara nyata. Bappenas akan mendiseminasikan policy brief ini kepada seluruh direktorat terkait sebagai masukan dalam proses perencanaan nasional.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko PMK, Luh Made Ayu Citra Ninda menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab tantangan struktural. Ia menyampaikan keterbatasan data ARG dan kuatnya norma sosial patriarkal masih menjadi kendala utama. “Isu kekerasan berbasis online dan pentingnya mendorong kebijakan ramah keluarga harus menjadi perhatian bersama,”tambahnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan dokumen rekomendasi kebijakan dari BRIN kepada perwakilan Kemen PPPA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenko PMK, serta penyerahan plakat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi kolaboratif. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenkeu, dan berbagai K/L lainnya.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 24-07-2025
- Kunjungan : 1550
-
Bagikan: