
Perkuat Peran Perempuan di Industri Kelapa Sawit, Kemen PPPA Dorong Pedoman PUG yang Implementatif dan Berkelanjutan
Siaran Pers Nomor:B-250/SETMEN/HM/02.11/6/2026
Jakarta (12/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong penguatan peran dan perlindungan perempuan di sektor kelapa sawit melalui penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di Sektor Kelapa Sawit. Sebagai tindak lanjut dari workshop dan Focus Group Discussion (FGD) I yang telah dilaksanakan sebelumnya, Kemen PPPA bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan UNDP kembali menggelar FGD II guna menyempurnakan aspek monitoring dan evaluasi dalam pedoman. Tujuannya agar implementasi PUG dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
“Pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit bukan sekadar pemenuhan prinsip kesetaraan, tetapi juga merupakan bagian penting dari strategi pembangunan yang mampu meningkatkan produktivitas perempuan, memperkuat kesejahteraan keluarga, serta mendorong keberlanjutan sektor kelapa sawit. Karena itu, perspektif gender perlu diintegrasikan dalam kebijakan, program, dan tata kelola sektor secara lebih sistematis,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih saat membuka FGD II Penyusunan Pedoman PUG di Sektor Kelapa Sawit pada Kamis (11/6) di Kantor Kemen PPPA.
Amurwani menegaskan sektor kelapa sawit memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional sekaligus menjadi sumber kehidupan bagi banyak masyarakat Indonesia. Namun, perempuan yang terlibat dalam sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan hingga pemenuhan hak-hak perempuan di lingkungan kerja.
“Kami ingin memastikan perempuan tidak hanya diposisikan sebagai objek dalam industri kelapa sawit, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara. Kebijakan yang responsif gender akan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi perempuan, sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga dan tumbuh kembang anak,” tegas Amurwani.
Amurwani juga menekankan pentingnya dukungan ekosistem yang ramah perempuan di sektor kelapa sawit, termasuk pemenuhan hak maternitas, fasilitas pengasuhan anak, ruang laktasi, serta edukasi bagi keluarga dan komunitas sekitar. Upaya tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan pembangunan yang inklusif.
National Project Manager GCP-SLPI UNDP Indonesia, Dian Yuanita Wulandari menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan prinsip kesetaraan gender dapat terintegrasi secara lebih kuat dalam sektor kelapa sawit.
“Pedoman ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga mampu menjadi panduan praktis bagi para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan di sektor kelapa sawit. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih adil dan setara oleh perempuan maupun laki-laki,” ujar Dian.
Dian juga menegaskan kolaborasi berbagai pihak menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi pengarusutamaan gender dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Tim Penyusun Pedoman PUG di Sektor Kelapa Sawit, Indraswari mengatakan bahwa FGD II difokuskan untuk mengidentifikasi indikator-indikator prioritas yang dapat menjadi tolok ukur implementasi pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit.
“Melalui forum ini, kami ingin memperoleh masukan mengenai indikator yang paling relevan dan prioritas untuk diterapkan. Hasil diskusi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kerangka monitoring dan evaluasi sehingga implementasi pengarusutamaan gender dapat diukur secara lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Indraswari yang juga merupakan Dosen di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
FGD II ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Pedoman PUG di Sektor Kelapa Sawit yang sebelumnya diawali dengan workshop dan FGD I untuk membahas kerangka substansi pedoman serta strategi integrasi gender dalam tata kelola sektor kelapa sawit. Pada FGD II, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan mekanisme monitoring dan evaluasi, pengembangan indikator, serta strategi implementasi guna memastikan pengarusutamaan gender dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Kehadiran pedoman PUG di Sektor Kelapa Sawit yang ditargetkan akan rampung pada akhir Juli 2026, Kemen PPPA berharap praktik pembangunan di sektor kelapa sawit dapat semakin inklusif, berkeadilan gender, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi perempuan dalam pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-06-2026
- Kunjungan : 125
-
Bagikan: