
Perkuat Perlindungan Anak, Menteri PPPA Tegaskan Standar LPKRA Harus Berdampak Nyata
Siaran Pers Nomor: B-125/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (7/4) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan perlindungan anak merupakan agenda strategis nasional yang menjadi fondasi dalam pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Perlindungan anak bukan hanya isu sektoral, melainkan tanggung jawab bersama.
“Kita harus memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlindungan secara utuh,” ujar Menteri PPPA dalam acara Pemberian Penghargaan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
Urgensi penguatan perlindungan anak tercermin dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya dan satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Data ini menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar LPKRA dan Keputusan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Pemenuhan Standar LPKRA Tahun 2025. Hingga 2025, sebanyak 122 lembaga di 72 kabupaten/kota dan 28 provinsi telah memenuhi standar LPKRA dengan berbagai kategori, mulai dari Pratama hingga Utama.
Menteri PPPA menekankan implementasi standar LPKRA harus dipastikan berjalan secara konsisten dan memberikan dampak nyata, khususnya bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Standar LPKRA harus menjadi instrumen yang memastikan setiap layanan benar-benar aman, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Kita tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memastikan kualitas layanan dirasakan langsung oleh anak,” tegas Menteri PPPA.
Melalui Keputusan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2026, Kemen PPPA menetapkan hasil pengukuran pemenuhan standar LPKRA Tahun 2025 kepada lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemen PPPA memberikan predikat LPKRA Utama kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, predikat Nindya kepada Unit Penanganan Kasus PKBM Ibnu Abbas BSD dan SMP Cikal Harapan 1 BSD, predikat Madya kepada SMP Negeri 9 Bontang, SD Negeri Pondok Kacang Barat 03, SDN 002 Bontang Selatan serta predikat Pratama kepada SMP Avisena Jagakarsa.
“Kami memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam menghadirkan layanan yang aman, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Capaian ini bukan akhir, melainkan awal dari transformasi. Kita harus memastikan standar LPKRA menjadi gerakan nasional yang diadopsi oleh seluruh penyedia layanan bagi anak,” ujar Menteri PPPA.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ceno Hersusetiokartiko mengatakan pentingnya pendekatan khusus dalam sistem pemasyarakatan anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak adalah amanah bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, pendekatan dalam pemasyarakatan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Diperlukan pendekatan yang humanis, restoratif, dan menempatkan masa depan anak sebagai prioritas utama,” ujar Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kemenimipas.
Lebih lanjut, Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Kemenimipas menyoroti tantangan di lapangan, termasuk masih adanya anak yang tidak dapat kembali ke keluarga maupun sekolah setelah menjalani proses hukum.
“Dalam kondisi tersebut, peran Balai Pemasyarakatan menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai tempat perlindungan sementara dan fasilitator akses pendidikan alternatif bagi anak,” tutup Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Kemenimipas.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 07-04-2026
- Kunjungan : 52
-
Bagikan: