
Perkuat Perlindungan WNI di Luar Negeri, Wamen PPPA Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani TPPO
Siaran Pers Nomor: B-445/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Singapura (13/11) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan yang membutuhkan penanganan secara komprehensif, kolaboratif, dan lintas sektor.
Hal ini disampaikan Wamen PPPA dalam Forum Perlindungan WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus TPPO bagi Perwakilan Republik Indonesia (RI) di Kawasan Asia Tenggara, yang diselenggarakan di Singapura, Selasa (11/11).
“Persoalan TPPO tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga, serta dukungan perwakilan RI di luar negeri agar kita dapat bersama-sama melindungi perempuan dan anak dari jerat perdagangan orang,” ujar Wamen PPPA, Veronica Tan.
Wamen PPPA menyoroti modus TPPO kini semakin beragam dan canggih, mulai dari rekrutmen melalui platform digital, jeratan utang, penahanan dokumen, hingga eksploitasi dan praktik kawin kontrak atau kawin pesanan. Wamen PPPA menyebut bahwa akar permasalahan TPPO banyak bermula dari faktor ekonomi.
“Akar permasalahan tersebut adalah persoalan ekonomi dan lapangan kerja, yang pada akhirnya mengambil jalan pintas tanpa memikirkan resiko yang dialaminya. Negara memiliki tugas untuk memutus rantai TPPO. Kita harus bergerak bersama dalam mengidentifikasi berbagai bentuk praktik TPPO, baik yang terjadi lintas waktu maupun lintas batas,” tegas Wamen PPPA.
Wamen PPPA juga menekankan pentingnya memahami peran setiap pihak dalam rantai TPPO, mulai dari perekrutan di hulu, pengantaran dan pemalsuan dokumen di titik transit, hingga eksploitasi di hilir, termasuk pengaturan aliran keuangan lintas negara yang menjadi bagian dari sistem kejahatan ini.
“Upaya ini membutuhkan keseriusan dan komitmen bersama. Kita harus berkolaborasi dan bekerja secara terpadu dalam pencegahan serta penanganan TPPO, karena kita tengah berlomba dengan kecepatan sindikat TPPO yang kini juga memanfaatkan platform digital,” tambah Wamen PPPA.
Wamen PPPA juga mengungkapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menjajaki kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan dukungan KBRI Singapura, untuk menjalankan pilot project penyediaan tenaga caregiver.
Program ini diarahkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap 70–80 persen pekerja domestik non-prosedural di Singapura, sebagai tindak lanjut hasil diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
“Kami berharap inisiatif ini menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran perempuan, sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO,” pungkas Wamen PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 13-11-2025
- Kunjungan : 65
-
Bagikan: