• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • PRESS RELEASE : Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Y Harus Dihukum Berat

PRESS RELEASE : Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Y Harus Dihukum Berat

 

 
 

 

 

 

 

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

     REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Y Harus Dihukum Berat

Siaran Pers Nomor: 40/Humas KPP-PA/05/2016

 

      Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang. Selain itu harus ada pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Berkaca dari kasus tewasnya pelajar SMP Y (14 tahun) di Bengkulu, peristiwa ini hendaknya jadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai ancaman hukuman seperti kasus narkoba.  “Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS ini bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas pembahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015-2019,” ujarnya di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (4/5/2016).

     Menurutnya, banyaknya kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman yang ada sampai saat ini belum mampu menghilangkan bahkan menurunkan kasus kekerasan seksual. Jika dari kasus kekerasan seksual sebelumnya muncul wacana hukuman kebiri, draft Perpu perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah final dan akan ditindaklanjuti Kemenko PMK.

     “Kita dapat berkaca dari kasus narkoba dimana pelaku dapat dikenai hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Korban kekerasan seksual juga mengalami dampak yang sangat berat dalam hidupnya, yaitu menderita trauma seumur hidup atau bahkan kehilangan nyawa seperti kasus Y ini. Kasus Y hanya satu dari sekian kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual  hingga saat ini belum termasuk ke dalam kejahatan berat dan Indonesia belum mempunyai hukum yang spesifik dapat mencegah dan menindak kekerasan seksual,” ujar Menteri yang segera mengunjungi Ibunda Yuyun di Bengkulu.

     Sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap Y  berusia di bawah 20 tahun, 7 orang di bawah 17 tahun dan 7 orang lainnya usia dewasa. Berkaca dari undang-undang, anak  berhadapan dengan hukum dilindungi dengan adanya UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada pula UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Menurut Menteri Yohana, kasus kekerasan anak makin banyak tinggi karena ada beberapa faktor, di antaranya peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak masih ada kelemahan. Ini disebabkan sanksi hukum yang belum tegas sehingga perlu direvisi. Pelaksanaan UU yang melindungi perempuan dan anak belum dilakukan dengan optimal antara lain masih diselesaikan secara mediasi, perdata atau diselesaikan secara adat. Kemiskinan juga jadi penyebab terjadinya perubahan perilaku yang mendorong pelaku melakukan kekerasan seksual.

 

 

                                                                                          

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 04-05-2016
  • Kunjungan : 3054
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240332
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79829
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72920

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
82
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
151
Momentum Harlah ke-80, Menteri PPPA Resmikan Gedun...
30-03-2026
430

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna