• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • PRESS RELEASE : Pemerintah Terbitkan Perppu Perlindungan Anak

PRESS RELEASE : Pemerintah Terbitkan Perppu Perlindungan Anak

 

 

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

      REPUBLIK INDONESIA

 

  PRESS RELEASE

Pemerintah Terbitkan Perppu Perlindungan Anak

Siaran Pers Nomor: 47/Humas KPP-PA/05/2016

 

      Jakarta (27/5) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 25 Mei 2016 lalu. Perppu ini diterbitkan dan diumumkan sebagai salah satu upaya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan dan dianggap sebagai kejahatan serius dengan memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku.  

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan setelah melalui proses diskusi yang sangat panjang antar Kementerian/Lembaga. Akhirnya Presiden menerbitkan Perppu Perlindungan Anak tersebut. Setelah diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak, langkah yang segera dilakukan Kementerian PP dan PA adalah mensosialisasikan pasal-pasal dalam Perppu ke masyarakat dan  pemerintah daerah terutama daerah yang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tinggi.

    “Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Segera kami sosialisasikan Perppu tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat. Oleh karena itu saya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menetapkan Perppu menjadi undang-undang agar secara kongkrit dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual,” tegas Menteri Yohana.

   Beberapa hal penting dalam Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 tentang Perlindungan Anak adalah, Pasal 81 Persetubuhan, di Pasal 76 D disebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.  Di Pasal 81 ayat (3-4), ketentuan penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku, semula hanya bagi orang terdekat yaitu hanya orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, menjadi ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama dan juga pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU  No 35 Tahun 2014.

    Selain itu dalam Pasal 81 ayat (5): ketentuan pemberatan pokok pidana penjara menjadi paling singkat 10 (sepuluh) dan maksimal 20 tahun, pelaku dipidana mati, seumur hidup, dapat dikenakan dengan ketentuan: Jika menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pasal 81 ayat (6-8) ketentuan pidana tambahan, pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik (tujuan pemasangan alat pendeteksi elektronik adalah untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana). Selanjutnya mengenai tata cara pelaksanaan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksian elektronik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 82 A Perppu Kebiri). Perppu 1/2006 ini juga sudah bisa diunduh melalui www.jdih.kemenpppa.go.id.

             

                                                                           

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

 

  • 27-05-2016
  • Kunjungan : 5760
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240332
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79829
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72916

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
78
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
150
Momentum Harlah ke-80, Menteri PPPA Resmikan Gedun...
30-03-2026
413

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna