
Press Release: Urgensi Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat kerja

PRESS RELEASE
URGENSI PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA
Siaran Pers Nomor: 41/Humas KPP-PA/06/2015

Jakarta (5/6) – Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada setiap perempuan dan anak dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi. Anak merupakan potensi sumberdaya insan pembangunan yang wajib dilindungi hak-haknya dan dijamin tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya anak-anak yang dalam kesehariannya ditinggalkan oleh kedua orang tuanya untuk bekerja melakukan inovasi dan terobosan baru dengan mendorong pentingnya penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja.
Kebijakan KPP dan PA sebagai terobosan atau inovasi baru tersebut dilakukan dengan menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015) yang bertujuan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah maupun Swasta, dalam rangka penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja. Instansi pemerintah dan swasta wajib membuat kebijakan operasional dan kebijakan daerah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja perempuan dan laki-laki.
“Penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik serta proses tumbuh kembang anak diharapkan menjadi “stimulus” dalam meningkatkan produktivitas perempuan dan laki-laki yang bekerja, baik di lingkungan Instansi Pemerintah ataupun Swasta, tanpa membedakan pembagian waktu/jam kerja mengingat keduanya adalah sumberdaya yang potensial dan handal,” ujar Menteri PP dan PA, Yohana Yembise di depan awak media di kantornya, Jakarta (5/6).
Menteri Yohana menegaskan pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan kerja dan keluarga tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab perempuan, namun juga tugas dan tanggungjawab seluruh keluarga dan kepedulian setiap orang yang berada di sekitarnya/lingkungannya. Penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak tersebut meliputi Penyediaan Ruang ASI, Ruang Penitipan Anak (Day Care Centre), Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan sarana kerja lainnya yang menunjang.
Kesempatan untuk melakukan pengasuhan dan perlindungan anak di tempat kerja diberikan termasuk kepada perempuan dengan kriteria : (1) Perempuan yang sudah menikah dan masih dalam usia reproduktif; (2) Perempuan yang masih dalam masa menyusui; dan (3) Memiliki anak usia balita. Kesempatan tersebut termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI dan/atau memberikan ASI Eksklusif kepada bayi selama waktu kerja.
“Mengenai hal-hal yang bersifat teknis terkait penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak, Kementerian PP dan PA untuk selanjutnya akan menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis,” pungkas Menteri Yohana mengakhiri pembicaraan.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3456239,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
- 22-02-2016
- Kunjungan : 7839
-
Bagikan: