
Resmikan UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Menteri PPPA Dorong Penguatan Layanan Komprehensif bagi Korban Kekerasan
Siaran Pers Nomor: B-505/SETMEN/HM.02.04/12/2025
Kabupaten Bekasi (12/12) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Bekasi sebagai tindak lanjut mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki layanan terintegrasi lintas fungsi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, karena pada kesempatan ini kita meresmikan dua fasilitas sekaligus. Pertama adalah Pusat Pelayanan Terpadu UPTD PPA, dan yang kedua adalah rumah perlindungan sementara yang ramah anak di Kabupaten Bekasi. Upaya Kabupaten Bekasi dalam mendorong perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan telah berjalan dengan sangat baik, ” kata Menteri PPPA pada Peresmian Pusat Pelayanan Terpadu UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Ramah Anak (11/12).
Menteri PPPA mengatakan kasus kekerasan seperti fenomena gunung es karena banyak masyarakat masih malu untuk melaporkan kekerasan yang diketahui atau dialami. Dengan demikian, kehadiran UPTD PPA diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk melapor.
“Dengan berani bicara dan melaporkan kasus kekerasan, artinya kita melindungi para perempuan dan anak. Selain memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban, kita juga perlu melakukan pencegahan secara lebih masif. Di Kabupaten Bekasi sudah ada Satuan Tugas Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kecamatan yang melakukan edukasi mengenai apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa jenis pelayanan yang diberikan oleh UPTD PPA sudah komprehensif, mulai dari menerima pengaduan, melakukan pendampingan, menyediakan penampungan sementara, hingga mengupayakan pemulihan bagi korban. Meski begitu, upaya pencegahan tetap penting dilakukan untuk mengubah pola pikir masyarakat dan menekan angka kekerasan.
Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa angka kekerasan menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, pelaporan kasus kekerasan tercatat sebanyak 110 kasus, sedangkan pada tahun 2025 hingga bulan Oktober, angka tersebut sudah mencapai 292 kasus.
“Karena kasus semakin banyak dan Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, maka upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu ditingkatkan. UPTD PPA memberikan pendampingan di berbagai sektor, mulai dari pendampingan hukum hingga medis bagi korban. Kami juga membuka akses pengaduan secara gratis. Selain itu, kami berupaya menumbuhkan kembali kepercayaan diri para korban agar dapat pulih dan kembali beraktivitas seperti sediakala,” kata Asep Surya.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-12-2025
- Kunjungan : 34
-
Bagikan: