
Serahkan Arsip Statis pada ANRI, Kemen PPPA Dukung Pelestarian Jejak Sejarah Bangsa
Siaran Pers Nomor: B-335/SETMEN/HM.02.04/09/2025
Jakarta (29/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka mendukung penyelamatan dan pelestarian jejak sejarah bangsa. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengungkapkan langkah penyampaian arsip ini menjadi wujud komitmen Kemen PPPA dalam mendukung penyelamatan arsip statis, sekaligus memperkuat upaya menjaga memori kolektif bangsa demi kepentingan generasi mendatang.
“Dengan penyerahan arsip statis ini, kami berharap jejak sejarah kelembagaan Kemen PPPA dapat terekam dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari memori kolektif bangsa yang dapat diwariskan kepada generasi penerus,” ujar Sekretaris Kemen PPPA,” ujar Sekretaris Kemen PPPA pada Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Statis Kabinet Indonesia Maju Tahun 2025 di Gedung ANRI, Jakarta.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan penyerahan arsip statis ini tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tetapi juga bagian dari upaya membangun jejak warisan bersejarah.
“Adapun arsip yang kami serahkan terdiri atas 21 dokumen perseorangan Pejabat Eselon I KemenPPPA periode 1994–2017, sementara arsip berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara masih dalam tahap review dan akan diserahkan secara resmi pada kesempatan berikutnya,” ujar Sekretaris Kemen PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito menyampaikan apresiasi kepada Kemen PPPA dan lima Kementerian/Lembaga lain yang turut menyerahkan arsip statis, yaitu Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Arsip yang diserahkan mencakup periode antara 1974 hingga 2024 dengan nilai sejarah yang penting untuk bangsa Indonesia.
“Arsip-arsip yang diserahkan hari ini bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan berharga yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat, peneliti, dan generasi penerus hingga ratusan tahun ke depan. Melalui pengelolaan dan digitalisasi, arsip ini akan menjadi sumber informasi yang akurat, terpercaya, serta bahan pembelajaran bagi bangsa Indonesia,” ujar Kepala ANRI.
Kepala ANRI menekankan bahwa penyelamatan arsip statis merupakan bagian dari upaya membangun memori kolektif bangsa. “Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya untuk 10 atau 20 tahun ke depan, melainkan warisan bagi 50 hingga 100 tahun mendatang. Arsip ini akan menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa Indonesia, yang dapat diakses oleh generasi masa depan sebagai sumber pengetahuan, pembelajaran, dan inspirasi,” ujar Kepala ANRI.
Kepala ANRI mengungkapkan sebagai dasar hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa penyerahan arsip statis dilakukan terhadap arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, atau berketerangan dipermanenkan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kemen PPPA menyerahkan arsip statis ini berdasarkan persetujuan Tim Penilai Arsip, yang meliputi berkas perseorangan Eselon I dan arsip perjanjian/kerja sama internasional.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-09-2025
- Kunjungan : 303
-
Bagikan: