
Sinergi Pencegahan FGM/C, Kemen PPA Ajak Kementerian Lembaga Susun Rencana Aksi
Siaran Pers Nomor: B- 478 /SETMEN/HM.02.04/12/2021
Jakarta (6/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh pihak mulai dari Kementerian/Lembaga, organisasi agama, organisasi profesi, lembaga masyarakat dan masyarakat untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan FGM/C (Female Genital Mutilation/Cutting) atau P2GP (Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan) melalui penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2G) 2020-2030.
“Penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi merupakan lanjutan dari rencana dan upaya kita sejak tahun 2003. Bahaya P2GP secara medis tidak diragukan lagi, hanya yang kita harus perhatikan adalah dari sisi sosial. Di Indonesia sebenarnya permintaan P2GP masih tinggi, bahkan dari pemberi layanan juga masih secara terbuka menawarkan jasa P2GP. Selain itu payung hukum yang melarang dan memberi sanksi tegas pada pelaku belum ada,” jelas Plt. Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, Prijadi Santoso dalam acara Pertemuan Stakeholder Kunci Nasional Pencegahan FGM/C yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA dan UNFPA (United Nations Population Fund).
Prijadi menegaskan kondisi tersebutlah yang melandasi urgensi penyusunan roadmap dan rencana aksi dalam upaya pencegahan P2GP. Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan, Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) 2020-2030 merupakan upaya Kemen PPPA untuk mendorong pemerintah mengintegrasikan pencegahan P2GP dengan prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, penyelenggara negara dan tenaga kesehatan.
“Prioritas dalam Roadmap Pencegahan P2GP ini juga agar pencegahan P2GP dapat muncul sebagai indikator capaian pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sebagai sistem koordinasi yang kuat agar pencegahan dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan, dan dapat mewujudkan sistem pendataan nasional yang baik secara nasional maupun global sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan P2GP dan menentukan intervensi yang diperlukan pada tahapan tertentu,” jelas Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA, Eko Novi.
Eko Novi mengharapkan pemangku kepentingan dari sektor terkait dapat berpartisipasi dalam Roadmap Pencegahan P2GP baik dalam melakukan pendidikan hingga mengintegrasikan pencegahan.
Menanggapi hal tersebut Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Substansi Kesehatan Usia Reproduksi dan Pelayanan Keluarga Berencana, Kemenkes, Lovely Daisy, menegaskan upaya yang telah dilakukan Kemenkes dalam mencegah FGM/C.
“Kemenkes telah melakukan upaya pencegahan praktik P2GP yang kepada masyarakat. Pertama, kami menambahkan informasi pada Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) bahwa sunat perempuan tidak mempunyai manfaat terhadap kesehatan dan bahkan berisiko bagi kesehatan reproduksi, kami juga menyusun media KIE (Komunikasi Informasi Edukasi) bagi tenaga kesehatan dalam mencegah praktik P2GP yang dapat digunakan untuk mengedukasi masyarakat. Selain itu kami juga menambahkan informasi tentang pencegahan praktik P2GP dalam Modul Pelatihan Tatalaksana Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Daisy.
Daisy juga menegaskan bahwa praktik P2GP bukan merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan atas indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan. Praktik tersebut juga bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kesehatan reproduksi perempuan serta pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melanjutkan hal tersebut Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan menurut data SPHPN (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional) 2016, satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Sedangkan berdasarkan Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) 2013, 51,2% anak perempuan di Indonesia berusia 0-11 tahun mengalami P2GP yang mayoritas terjadi di daerah perkotaan dan dilakukan oleh bidan.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pencegahan P2GP diantaranya mengidentifikasi data dan membuat pemetaan analisis situasi masyarakat. Data tersebut menjadi sangat penting yang dapat diperkuat dengan mendorong dari sisi keagamaan, yakni tokoh agama melakukan diskusi dan tafsir ulang mengenai P2GP, hingga kemungkinan dikeluarkannya fatwa baru dengan melibatkan ulama perempuan, serta perubahan kebijakan dan regulasi. Dari situ dapat dilakukan peningkatan gender awareness kepada masyarakat khususnya berkaitan tentang P2GP,” jelas Woro.
Woro juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan kewenangannya masing-masing yang diharapkan dapat menciptakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya P2GP yang bermuara pada penyusunan Rencana Aksi Nasional Penghapusan P2GP.
Dari sisi agama, Imam Besar Badan Pengurus Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pelaksanaan P2GP merupakan suatu warisan dari nilai misoginisme. Seperti disampaikan dari pendapat ulama Mesir Nawa El Saadawi, yakni perempuan dianggap sebagai makhluk penggoda yang harus ditekan nafsu seksualnya dengan melakukan khitan perempuan.
“Saya mengatakan dalam banyak buku saya bahwa dari dialog tentang dalil kita ambil kesimpulan bahwa perempuan tidak wajib dikhitan, kalau ada yang mau dikhitan bisa dilakukan secara formal dan tidak boleh melukai perempuan sedikitpun, jadi lebih kepada faktor psikologis sudah melakukan usaha untuk memperoleh ketenangan batin,” ungkap Nasaruddin.
Diskusi ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Ulama Pesantren Ke-II: Membangun Komitmen Ulama Dalam Pencegahan FGM/C Atau P2GP di Bogor yang menghasilkan Tausiah yang mendorong kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi yang melarang praktik P2GP di masa-masa yang akan datang dan mengajak seluruh ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya tersebut di tengah-tengah masyarakat.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 06-12-2021
- Kunjungan : 1351
-
Bagikan: