
SUKSESKAN PILPRES TAHUN 2009
Berkenaan dengan akan berlangsungnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Juli Tahun 2009, Warga Negara Republik Indonesia, memiliki hak dan kewajiban untuk menjadi pemilih pada Pemilu tersebut sesuai dengan Pasal 6 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
- 23-02-2016
- Kunjungan : 3481
-
Bagikan: